| Gambar Ilustrasi (pengamatan hilal di atas bukit saat matahari terbenam) |
Jakarta – SuaraMediaNews,com | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama Republik Indonesia tetap konsisten menggunakan kriteria imkanur rukyah MABIMS dalam menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026.
Berdasarkan data hisab Lembaga Falakiyah PBNU, Kementerian Agama, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi hilal awal Syawal 1447 H pada Kamis, 19 Maret 2026 atau 29 Ramadhan 1447 H masih berada di bawah batas kriteria imkanur rukyah yang disepakati negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Safari Pesantren di Jawa Timur, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Tiga Ponpes
Seperti dikutip dari nuonline, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna berharap pemerintah tetap berpegang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan syarat minimal terlihatnya hilal adalah tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Kami sangat berharap Kementerian Agama tetap transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS serta PMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penetapan awal Syawal,” kata KH Sarmidi Husna, Sabtu (14/3/2026).
Menurut data falakiyah yang dihimpun PBNU, posisi hilal pada 19 Maret 2026 memang sudah berada di atas ufuk, namun belum memenuhi kriteria imkanur rukyah yang disepakati.
PBNU menegaskan bahwa kriteria tersebut harus menjadi syarat utama dalam menerima kesaksian rukyatul hilal.
Jika setidaknya lima metode falak qath’i menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat, maka kesaksian yang menyatakan melihat hilal seharusnya tidak dapat diterima.
KH Sarmidi juga mengungkapkan adanya dugaan upaya untuk mengubah kesepakatan kriteria hilal demi menyamakan tanggal Idul Fitri 1447 H.
Menurutnya, ada dua kemungkinan langkah yang dilakukan.
Pertama, ada wacana untuk menurunkan batas elongasi dari 6,4 derajat menjadi 6 derajat. Hal ini berkaitan dengan posisi hilal di Sabang, Aceh yang disebut telah mencapai lebih dari 3 derajat, namun elongasinya masih di bawah standar MABIMS.
Baca Juga : Parosil Mabsus Ajak Warga Jadikan Ramadan Momentum Memperbaiki Diri dan Menguatkan Spiritual
Kedua, terdapat dugaan pengulangan skenario rukyat seperti yang pernah terjadi pada awal Ramadhan 1446 H tahun 2025, yaitu dengan mengirim tim rukyat dari Jawa ke Aceh dengan harapan mendapatkan laporan terlihatnya hilal.
Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH Sirril Wafa menegaskan bahwa upaya memaksakan kesamaan tanggal Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan mengubah angka hisab justru tidak logis.
Ia menilai langkah tersebut dapat merusak komitmen yang selama ini dibangun oleh berbagai organisasi masyarakat Islam di Indonesia.
“Hasil rapat sinkronisasi yang dilakukan Kemenag sebenarnya telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Data hisab yang dihimpun juga menunjukkan posisi hilal masih di bawah kriteria,” ujarnya, Ahad (15/3/2026).
PBNU juga menegaskan bahwa jika posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah, maka Ramadhan 1447 H seharusnya diistikmalkan menjadi 30 hari.
Dengan demikian, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kiai Sirril mengingatkan agar pemerintah bersikap ihtiyath atau sangat berhati-hati dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan.
“Gegabah dalam menentukan waktu-waktu ibadah syar’iyyah dapat berpotensi menimbulkan kekeliruan baik dalam ucapan maupun tindakan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan falakiyah PBNU, posisi hilal pada 29 Ramadhan 1447 H (19 Maret 2026) di berbagai wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
Sabang, Aceh: tinggi hilal 2°53’, elongasi 6°09’, lama hilal 14 menit 44 detik
Jakarta: tinggi hilal 1°43’, elongasi 5°44’, lama hilal 10 menit 51 detik
Merauke, Papua Selatan: tinggi hilal 0°49’, elongasi 4°36’, lama hilal 6 menit 36 detik
Sementara itu, ijtima atau konjungsi terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 08.25 WIB.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah di Taman Kota Liwa, Bantu Warga Lampung Barat Dapatkan Bapokting Lebih Terjangkau
Perhitungan tersebut dilakukan menggunakan metode hisab falak tahqiqi tadqiki kontemporer khas Nahdlatul Ulama.
(sumber : nuonline)


