
Ogan Ilir, SuaraMediaNews.com - Penimbunan BBM ilegal di Wilayah Hukum Polres ogan ilir, semakin marak dan tidak tersentuh Oleh Hukum. Hal ini terbukti degan adanya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Raya Palembang prabumulih tepatnya di Desa Palemraya Ogan Ilir, 18/12/2024
Dari pantauan Wartawan di lapangan, Gudang plat hitam,terlihat cukup jelas dari Jalan Raya dan diduga di dalam Area Gudang ada aktivitas kegiatan bongkar Muat dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi
Menurut warga yang melintas di Jalan. tersebut pemilik gudang nya (EL) dan pengurus gudang (RZK) yang telah beraktivitas sudah cukup Lama di belakang Gudang BBM Kosong Yang Sempat dulunya Viral , diduga tidak tersentuh oleh APH. Padahal kegiatan Berbahaya dan merugikan itu bagi Masyarakat, “terangnya.
Ia berharap, agar Aparat penegak Hukum (APH) setempat segera menutup Gudang ilegal itu, dan Jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak di inginkan.
“Maunya di tertibkan saja jangan sampai nanti menimbulkan dampak Negatif ke kami selaku warga masyarakat wilayah tersebut,” sambungnya
Lantas bagaimana dengan penindakan Hukum di Wilayah tersebut, sehingga terkesan dugaan adanya aliran Dana kordinasi masuk ke Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga kegiatan ilegal Aman dan berjalan dengan Lancar. “tuturnya.
Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel. Tutup dan tangkap pelaku yang telah melanggar Hukum dan merugikan Negara ini.
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah)
Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)
Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,)
Polri akan meminta para pemangku kebijakan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas,Pertamina, Pemerintah Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha (Mafia)penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo
Dengan ada nya Temuan gudang BBM Ilegal ini Seluruh instansi terkait agar Segera menindaklanjuti secepatnya
Gudang BBM Ilegal tersebut.
Red (pajar hadi)