Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi: Daging Rusa Dibagi Tujuh Bagian

SUARA MEDIA NEWS
12/18/24, 18:04 WIB Last Updated 2024-12-18T11:04:38Z
Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi: Daging Rusa Dibagi Tujuh Bagian


Pesisir Barat, SuaraMediaNews.com – Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivitas perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.  


Pengungkapan bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Setelah dilakukan pemeriksaan, daging tersebut diketahui berasal dari rusa sambar, satwa dilindungi yang diburu menggunakan jerat oleh dua pelaku utama, AJ (43) dan HN (51). Kedua pelaku tidak hanya memburu tetapi juga menyembelih rusa dan membagi dagingnya menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.  


Puncaknya, pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan orang yang diduga terlibat dalam perburuan ini kepada Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Dari hasil pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni AJ, HN, dan SI.  


Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:  

- Tali merah sepanjang 4 meter,  

- Jaring putih sepanjang 18 meter,  

- Golok sepanjang 20 cm,  

- Sepeda motor Honda Revo,  

- Karung putih, serta  

- Kantong plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa.  


Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Iptu Algy menegaskan, “Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi kelestarian lingkungan.”  


Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  


Dengan kasus ini, Polres Pesisir Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam. “Upaya melindungi satwa dilindungi adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi,” tegas Iptu Algy.  


Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat demi masa depan lingkungan yang lestari untuk generasi mendatang. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi: Daging Rusa Dibagi Tujuh Bagian

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan