
![]() |
Penyerahan LPPDK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat |
Lampung Barat, SuaraMediaNews.com - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, Paslon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, resmi menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Ke KPU.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 pasal 3 ayat 1, menjadi kewajiban calon untuk menyerahkan LPPDK.
Ihrom Rusli, yang merupakan Liaison Office (LO Paslon Parosil Mabsus-Mad Hasnurin mengatakan bahwa Laporan LPPDK telah diterima langsung oleh Ketua KPU setempat Doni Risadi.
"Kami telah menyampaikan LPPDK, laporan ini dapat membeberkan informasi yang transparan dan akuntabel tentang pengelolaan dana kampanye kami, "Katanya.
"Alhamdulillah, berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU," Tambahnya. Pada Minggu Malam (24/11/2024)
Dirinya mengungkapkan penyampaian LPPDK merupakan bentuk komitmen dan tanggungjawab Paslon untuk menjalankan kampanye yang bersih, transparan, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tahapan kegiatan Paslon telah dilakukan dan tetap mematuhi peraturan dan Laporan ini kami harap dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel tentang pengelolaan dana kampanye Paslon," Terang Ihrom.
Terima kasihnya kepada KPU Lampung Barat yang memfasilitasi proses penyerahan laporan dengan baik. pihaknya berharap laporan yang sudah diserahkan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.
"Kami berharap laporan ini dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik ke depannya," ujar Ihrom.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan proses verifikasi Laporan tersebut.
"Kami siap memberikan klarifikasi atau informasi tambahan jika diperlukan dalam proses verifikasi," Tutupnya. (*)