Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Ilegal, Berhasil di Ungkap Polda Lampung

SUARA MEDIA NEWS
6/11/24, 10:51 WIB Last Updated 2024-06-11T16:43:31Z

 

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO


SUARAMEDIANEWS.COM

LAMPUNG - Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih saja menjadi pilihan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kali ini Polda Lampung berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi pengiriman Pekerja Imigran Indonesia  ke Negara tetangga Malaysia. 


Apresiasi bagi Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung yang telah berhasil menangkap 3 tersangka, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.


Dalam Konfrensi Pers Kombes Pol Umi Fadilah Astutik  selaku Kabid Humas Polda Lampung, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka. 


Tidak Menunggu waktu lama, Petugas lalu menindaklanjuti laporan sesuai dengan SOP yang berlaku dengan melakukan serangkaian  penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung, Lampung pada bulan lalu (Mei 2024).


Adapun kronologi ialah "Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana," jelasnya, Senin (10/6/2024).


Sedangkan pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. namun mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat. 


Lanjut Umi kabid Humas Polda Lampung "Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural melalui jalur laut dengan menuju Batam terlebh dahulu. "lanjut Umi".


Untuk melancarkan aksinya para pelaku menjanjikan korban gaji yang cukup besar, denga modus itu para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam. 


"Dengan modus itu para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap transaski TPPO dengan sistem 1 korban yang berhasil diberangkatkan, amaka pelaku mendapatkan 2,5 juta" imbuhnya.


Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Lampung, dengan berbekalkan bukti-bukti berupa buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. 

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutup Umi Fadila Kabid Humas.


(abdal/**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Ilegal, Berhasil di Ungkap Polda Lampung

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan