
![]() |
Polda Lampung, lembaga perbankan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). |
Bandar Lampung, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memimpin upaya besar dalam mengungkap praktik perjudian daring dengan melibatkan kolaborasi yang belum pernah terjadi.
Sebelumnya antara Polda Lampung, lembaga perbankan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (30 Juni 2024)
Dalam konferensi pers yang diadakan setelah penggerebekan terhadap 25 kasus judi online dan penangkapan 46 tersangka pada Jumat (28/6/2024),
Irjen Pol Helmy menyampaikan komitmennya untuk mengungkap jejak uang dalam kasus ini. "Kerja sama dengan perbankan dan PPATK sangat vital dalam mengidentifikasi pemberi dan penerima dana hasil judi online," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Operasi ini berhasil menyita 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, e-Wallet, dan uang tunai senilai Rp1,8 juta sebagai bukti. Namun, Helmy menegaskan bahwa upaya mereka masih berlanjut.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak praktik perjudian online di Lampung," tegasnya.
Selain menyita barang bukti, Polda Lampung juga melakukan patroli siber yang mengidentifikasi 259 situs judi online, yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk ditutup.
Helmy menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya perjudian online.
Dengan kerjasama lintas lembaga yang kuat, Polda Lampung optimis dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Dengan terus menerapkan pendekatan yang inovatif dan kolaboratif, Polda Lampung berharap dapat menjadi teladan dalam upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.
(Tim/**)