
MUARA ENIM- Kontroversi terkait perekrutan petugas penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebelumnya, beredar informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh calon PPK dan PPS di Kecamatan Gelumbang kepada calon PPS. Kini, terungkap bahwa beberapa petugas PPS terpilih berdasarkan pengumuman KPU Muara Enim nomor 420/HM.02.Pu/1603/4/2024 ternyata merupakan pasangan suami-istri (Pasutri).
Menurut sumber berinisial DM, anggota PPS terpilih dari Desa Menanti berinisial AG dan anggota PPK Kecamatan Kelekar berinisial LS adalah pasangan suami-istri yang sah.
"Mereka berdua adalah pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa terpilih dan dilantik? Sesuai peraturan KPU, hal tersebut seharusnya dianulir," ujar DM pada Senin (28/5/2024).
DM menambahkan, ketelitian panitia rekrutmen dalam menyeleksi calon PPS tidak dapat dimaklumi.
Selain itu, DM juga menyoroti adanya hubungan saudara antara Ketua PPK Kecamatan Kelekar berinisial MH dengan anggota PPS terpilih Desa Teluk Jaya berinisial WM.
"Ketua PPK Kecamatan Kelekar dan PPS Desa Teluk Jaya adalah saudara kandung," jelas DM.
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, Juknis Nomor 534 KPU RI, dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan tegas melarang pasangan suami-istri atau kerabat dekat menjadi penyelenggara pemilu dalam wilayah yang sama.
KPU Muara Enim Tanggapi Kontroversi
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Muara Enim, Rohani, menyatakan, pihaknya telah memanggil PPK Kecamatan Lembak untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut, dan hasilnya menunjukkan tidak ada kebenaran atas tuduhan tersebut.
"Saya selalu mengimbau kepada rekan komisioner, sekretariat, dan PPK untuk tidak meminta uang dalam meloloskan calon PPS. Jika ada bukti, silakan lapor ke Bawaslu Kabupaten," tegas Rohani.
Rohani juga menanggapi isu mengenai pasangan suami-istri yang terpilih sebagai PPS dan PPK.
"Untuk pasangan suami-istri tersebut, kami telah menindaklanjutinya. Kami baru mendapat kabar setelah Surat Keputusan (SK) keluar. Sebelum itu, kami menyediakan masa sanggah dan tidak ada laporan masuk. Salah satu dari mereka harus mengundurkan diri dan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," pungkasnya,