Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

LMPP Lampung Barat, Minta Kejaksaan Negeri Liwa Teruskan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana PEN 2021

SUARA MEDIA NEWS
22/03/2024, 14:48 WIB Last Updated 2024-03-22T07:48:42Z


suaramedianews.com, Lampung, - Soal adanya dugaan Korupsi Dana Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, usai diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat dugaan adanya kerugian negara. 


Diberitakan salah satu media online bahwa terkait penggunaan dana PEN tahun 2021 Dinas PUPR Lampung Barat telah di periksa oleh BPK dan ditemukan adanya dugaan kerugian negara. 


Selain itu, pihak Dinas PUPR juga di laporkan ke kejati Lampung atas dugaan korupsi sebesar 40 milyar, oleh salah satu Ormas (Lembaga). 


Dari hasil laporan yang disampaikan ditemukan adanya kerugian negara, dan pihak Dinas PUPR telah melakukan pengembalian kerugian tersebut. 


Terkait hal itu, Dedi Ferdiansyah Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcab Lambar meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Liwa untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap Oknum yang terlibat dugaan korupsi tersebut. 


Dikatakan Ketua LMPP bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat maka saya mengajak untuk bersatu mendorong semua masyarakat untuk melawan korupsi demi masa depan kabupaten Lampung Barat yang lebih baik. 


"untuk itu atas nama Laskar Merah Putih Perjuangan yang berdiri di Lampung Barat, meminta dan berharap kepada bapak-bapak aparat penegak hukum yang terhormat dapat memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam hal menegakkan hukum tentang pemberantasan tidak pidana korupsi."ujarnya


"karena korupsi adalah musuh kita bersama, dan kami harap bapak kejagung Republik Indonesia, bapak kejaksaan tinggi Lampung dan bapak kejaksaan negeri Lampung barat bisa menindak tegas para pelaku korupsi, jangan beri ampun kepada mereka para pelaku korupsi karena ketika korupsi itu dibiarkan maka akan merusak generasi penerus negeri ini. Dan apa bila korupsi di kabupaten Lampung Barat ini dibiarkan maka akan menghancurkan keadilan dan merampas hak-hak rakyat."lanjutnya


"bapak Aparat penegak hukum yang kami banggakan, Kami percaya kabupaten lampung barat yang subur ini bisa makmur dan sejahtera masyarakatnya katika jauh dari para oknum pelaku korupsi, maka karena itu tidak sedikit kami para Ormas,LSM dan organisasi masyarakat lainya, meminta kepada kalian para aparat penegak hukum dapat amanah dalam menegakan Peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tidak pidana korupsi." Masih dia


Ditambahkannya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


"Dan atas dasar undang-undang ini tidak sedikit para aktivis ormas,LSM dan masyarakat Lampung Barat, berharap kepada APH agar para oknum atau instansi yang terlibat dalam dugaan tidak pidana korupsi Dana PEN di Lampung barat segera dapat dijerat menggunakan UU/KUHP Tindak pidana korupsi." imbuhnya


"Kami tunggu langkah-langkah bapak selanjutnya, Jangan hilangkan hukum pidana karena pemulangan kerugian negara, pemulangan tidak menghapus hukum pidana," Tutupnya

(Tim/*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LMPP Lampung Barat, Minta Kejaksaan Negeri Liwa Teruskan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana PEN 2021

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang