Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Wakapolres Pringsewu Hadiri Pemusnahan Benda Fakta Di Kantor Kejaksaan Negari Pringsewu

SUARA MEDIA NEWS
10/08/2023, 22:13 WIB Last Updated 2023-08-10T15:13:45Z

 


suaramedianews.com, Pringsewu--Wakapolres Pringsewu Polda Lampung, Kompol Doni Dunggio, SIK, bersama beberapa undangan lain mendatangi aktivitas pemusnahan benda fakta masalah pidana universal yang sudah memiliki kekuatan Hukum senantiasa

Aktivitas ini dicoba di Taman Kantor Kejaksaan Negara Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu, pada Kamis (10/9/2023).

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio berkata kehadirannya di kegiatan tersebut selaku wujud sokongan serta sinergi Polri dengan lembaga terpaut lainya dalam penindakan hukum.

"Ini bentuk sinergi Criminal Justice sistem dalam penindakan hukum, dimana pemusnahan benda fakta ini ialah langkah akhir dalam penindakan masalah hukum," kata Kompol Doni Dunggio dikala ditemui wartawan di posisi Kegiatan

Doni menegaskan, Grupnya hendak terus tingkatkan sinergi serta soliditas dengan pemangku kepentingan lain di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum.

Dia pula mengutarakan perkataan terimakasih kepada warga yang sudah turut berpartisipasi dalam pemeliharaan Kamtibmas di Bumi Jejama Secancanan.



Kajari Pringsewu, Ade Indrawan dalam sambutanya berkata pemusnahan benda fakta itu menindaklanjuti vonis majelis hukum serta telah berkekuatan hukum senantiasa (inkracht).

Ada pula benda fakta yang di melenyapkan terdiri dari bermacam tipe senjata tajam, kunci leter T, hp bermacam merek timbangan digital, perlengkapan hirup sabu, Narkotika tipe sebu seberat 23,27 gr Daun Ganja kering seberat 41,9 gr 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol serta beberapa benda fakta lainya.

"Barang fakta yang dimusnahkan berasal dari 60 masalah yang ditangani semenjak bulan Desember 2022 sampai Agustus 2023. Terdiri dari masalah tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan serta Narkotika," ucap Ade.

"(Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakapolres Pringsewu Hadiri Pemusnahan Benda Fakta Di Kantor Kejaksaan Negari Pringsewu

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang