Lampung Barat – SUARAMEDIANEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengambil langkah untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem digital pertanahan dan perpajakan.
Pemkab Lampung Barat menandatangani kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Senin (21/9/2026).
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Pemkab Lampung Barat dalam kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman, yang hadir mewakili Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Sekda Lampung Barat Nukman mengatakan kerja sama SISGITA Lampung Barat bukan hanya berkaitan dengan penerapan teknologi baru.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola data pertanahan dan perpajakan.
SISGITA dirancang untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan dalam satu sistem berbasis geospasial.
“Inti dari SISGITA adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Sistem ini akan mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi dalam satu peta,” kata Nukman.
Dengan sistem tersebut, data mengenai bidang tanah dan objek pajak diharapkan dapat lebih mudah dipantau dan divalidasi.
Nukman menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah ketidaksesuaian antara data pertanahan dan data perpajakan.
Ketika data NIB dan NOP belum terintegrasi dengan baik, pemerintah daerah akan lebih sulit memastikan seluruh objek pajak telah tercatat secara akurat.
Melalui SISGITA, pemerintah dapat menggunakan peta digital untuk membantu mengidentifikasi bidang tanah yang belum terdata, data yang berpotensi ganda, serta objek pajak yang perlu dilakukan validasi.
“Selama ini data NIB dan NOP sering tidak sinkron. Dengan SISGITA, kita bisa tahu persis bidang tanah mana yang belum bayar pajak, mana yang datanya ganda. Ini kunci untuk transparansi dan optimalisasi PAD,” ujar Nukman.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung peningkatan PAD Kabupaten Lampung Barat.
Nukman mengatakan Pemkab Lampung Barat memilih melakukan replikasi SISGITA milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena sistem tersebut dinilai dapat menjadi referensi dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Replikasi sistem diharapkan dapat mempercepat penerapan teknologi serupa di Lampung Barat tanpa harus membangun sistem dari awal.
Selain mengejar peningkatan PAD, penerapan SISGITA juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Targetnya bukan hanya PAD naik, tapi pelayanan jadi lebih mudah. Masyarakat tidak perlu bolak-balik BPN dan Bapenda. Semua validasi bisa digital, lebih cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Lampung Barat menargetkan penerapan SISGITA dapat meningkatkan akurasi data perpajakan daerah dan memperkuat transparansi dalam pelayanan pertanahan serta pajak.
Digitalisasi proses validasi juga diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berulang dan mempersempit ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan yang berkaitan dengan tanah dan pajak.
Kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Lampung Barat dalam melakukan transformasi digital pelayanan publik, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan.
Dengan integrasi data yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki basis data yang lebih akurat untuk mendukung optimalisasi PAD, transparansi perpajakan dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat.
(smn)

