| Jajaran Polsek KSKP Bakauheni |
Lampung Selatan – SuaraMediaNews.com | Jajaran Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan di Bakauheni itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu, 30 Mei 2026. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan di Lampung Selatan tersebut terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Situasi yang semula merupakan masalah pribadi kemudian berujung pada keributan di lokasi kejadian.
Kapolsek KSKP Bakauheni IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan terkait kejadian tersebut.
"Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya.
Baca Juga : Politik Indonesia 2026: Antara Harapan Perubahan dan Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik
Dalam proses pengungkapan kasus kriminal Lampung Selatan ini, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian melakukan penangkapan di salah satu fasilitas kesehatan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah hukum Polsek KSKP Bakauheni.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Meski telah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 28 Mei 2026.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan menambah daftar kasus yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Lampung Selatan.
Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan Bakauheni, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain berupa senjata tajam, kendaraan roda dua, telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan mengedepankan jalur hukum maupun musyawarah guna menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Keberhasilan Polsek KSKP Bakauheni mengungkap kasus penganiayaan dalam waktu singkat menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta respons cepat terhadap berbagai laporan tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Selatan tetap kondusif.
(smn)



