Hak Pendidikan Santri Tetap Dijamin, Kemenag Jateng Siapkan Pembelajaran Daring untuk Korban Kasus Pesantren di Pati

iklan seedbacklink

terkini

iklan

Hak Pendidikan Santri Tetap Dijamin, Kemenag Jateng Siapkan Pembelajaran Daring untuk Korban Kasus Pesantren di Pati

SUARA MEDIA NEWS
13 Mei 2026, 10:08 WIB Last Updated 2026-05-13T03:08:02Z
 
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji | Fotografer: Humas Kanwil Kemenag Jateng


Semarang, Jateng - SuaraMediaNews.com | Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetap terpenuhi. 


Meski izin operasional pesantren telah dicabut, proses belajar mengajar bagi para santri tetap berjalan melalui skema pembelajaran khusus yang telah disiapkan pemerintah.


Baca Juga : Sampah di Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Bupati Parosil Minta Dukungan KLH untuk Pengelolaan Sampah


Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan keberlanjutan pendidikan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.


“Fokus utama kami adalah memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Setelah itu, kami memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung agar hak pendidikan santri tidak terputus,” ujarnya, Senin (11/5/2026).


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati dan Dinas Pendidikan setempat untuk menentukan pola pembelajaran sesuai jenjang pendidikan masing-masing.


Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Safari Pesantren di Jawa Timur, Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Tiga Ponpes


Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas 1 hingga kelas 5, kegiatan belajar sementara dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Sementara siswa kelas 6 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di rumah guru terdekat karena sedang menghadapi ujian akhir.


“Anak-anak kelas 6 tetap belajar secara luring agar persiapan ujian mereka tidak terganggu. Lokasi belajar dipindahkan ke rumah guru terdekat,” jelas Fatkhuronji.


Sementara itu, siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 10 dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan mengikuti pembelajaran secara online. Kebijakan serupa juga diterapkan kepada siswa tingkat SMP melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan.


Fatkhuronji menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin para santri kehilangan akses pendidikan akibat kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.


“Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena persoalan ini. Kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan,” tegasnya.


Data sementara mencatat terdapat 48 santri terdampak dalam kasus ini, termasuk beberapa anak yatim dan yatim piatu yang kini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah dan keluarga terdekat.


Menurut Fatkhuronji, anak-anak yatim dan yatim piatu telah dipulangkan kepada keluarga seperti paman atau bibi mereka agar tetap mendapatkan pengasuhan dan pendampingan yang layak.


Baca Juga : MATAKIN Apresiasi Pemerintah di Imlek Nasional 2026, Dorong Pembentukan Ditjen Bimas Khonghucu


Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menjadi perhatian serius pemerintah. Selain proses hukum yang berjalan, pemerintah juga memastikan pemulihan psikologis dan keberlangsungan pendidikan para korban tetap menjadi prioritas.


Langkah ini dinilai penting agar para santri tetap mendapatkan akses pendidikan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di tengah situasi yang sedang dihadapi.


Untuk informasi layanan dan kebijakan terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia, masyarakat dapat mengakses portal resmi yang menyediakan informasi pendidikan keagamaan, regulasi, agenda nasional, hingga publikasi digital terbaru. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hak Pendidikan Santri Tetap Dijamin, Kemenag Jateng Siapkan Pembelajaran Daring untuk Korban Kasus Pesantren di Pati

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x