| Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin |
JAKARTA — SuaraMediaNews.com | Pemerintah resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja ASN dan efisiensi energi yang mulai berlaku pada 1 April 2026, termasuk skema Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN bebas bekerja dari mana saja.
Baca Juga : Aturan Baru ASN 2026, WFO 4 Hari dan WFH 1 Hari Resmi Berlaku Mulai April
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi standby,” tegasnya saat rapat koordinasi internal di Jakarta, Selasa (31/3/2026). dikutip dari situs resmi kemang
Dalam kebijakan terbaru ini, ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme dan ritme kerja meskipun bekerja dari rumah.
Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel justru membutuhkan tanggung jawab yang lebih tinggi, terutama dalam memastikan hasil kerja tetap optimal.
Dalam pelaksanaannya, seluruh ASN diminta untuk tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk memastikan perangkat komunikasi selalu aktif.
“Ponsel harus aktif. Saat dihubungi pimpinan, ASN wajib merespons. Tidak ada alasan tidak aktif karena sedang WFH,” tegasnya.
Baca Juga : Bupati Parosil Mabsus Minta Pejabat Keluar dari Zona Nyaman, Fokus Meningkatkan Pelayanan Masyarakat Lampung Barat
Kedisiplinan digital menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan sistem kerja baru ini.
Untuk menjaga produktivitas, setiap pimpinan unit kerja diminta menyusun sistem kerja yang terukur dan terstruktur bagi pegawai.
Hal ini bertujuan agar kinerja ASN tetap dapat dipantau dan dievaluasi meskipun tidak bekerja secara langsung di kantor.
Selain pengaturan pola kerja, Kemenag juga menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seluruh unit kerja diminta memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan guna menghindari potensi maladministrasi.
Kebijakan transformasi budaya kerja ASN ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih lincah, responsif, dan berintegritas.
Baca Juga : Bupati Lampung Barat Terima Hibah Lahan 7 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Perkuat Sinergi dengan Pemprov Lampung
Selain itu, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam momentum pasca-Ramadan. (*)

