| Bupati Lampung Barat bahas pajak kopi |
LAMPUNG BARAT – SuaraMediaNews.com | Kabupaten Lampung Barat dikenal sebagai salah satu lumbung kopi terbesar di Indonesia dengan produksi mencapai 70 ribu ton per tahun. Namun, sebuah fakta mengejutkan terungkap: kontribusi sektor emas hitam ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih nyaris kosong.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menggelar diskusi "bedah" masalah bersama para pengusaha, pengepul, dan eksportir kopi di Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Parosil menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mencari titik sumbat yang menyebabkan aliran dana dari sektor kopi tidak masuk ke kas daerah.
"Produksi kopi kita luar biasa, hampir 70 ribu ton. Tapi pendapatan daerah (PAD) dari sektor ini masih sangat minim. Inilah yang kita bedah bersama agar ada kontribusi nyata bagi pembangunan Lampung Barat," tegas Parosil.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya adalah mencari skema bagi hasil yang lebih adil bagi daerah penghasil.
Baca Juga : Bupati Lampung Barat Ikuti Entry Meeting BPK 2026, Targetkan Opini WTP Tetap Dipertahankan
Di sisi lain, para pelaku usaha kopi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghindari kewajiban pajak. Rusman, salah satu pelaku usaha, memaparkan bahwa setiap transaksi penjualan kopi ke perusahaan besar sudah otomatis dipotong pajak sebesar 0,25 persen, belum termasuk PPN dan PPh.
"Uang yang kami terima itu sudah bersih karena dipotong pajak oleh perusahaan. Pertanyaannya, dari triliunan rupiah nilai kopi yang keluar dari Lampung Barat, kenapa hanya sekitar 34 juta yang masuk ke PAD? Ini yang harus dibenahi sistemnya," ungkap Rusman.
Senada dengan itu, Juhartono, pengepul dari Kebun Tebu, berharap ada mekanisme yang memastikan sebagian nilai ekonomi dari pajak tersebut kembali ke daerah untuk perbaikan infrastruktur jalan dan kesejahteraan petani.
Selain soal pajak, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perkebunan terus menggenjot program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atau sertifikasi lahan.
Kepala Dinas Perkebunan Lampung Barat, Yudha Setiawan, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini, terdapat tambahan 500 persil sertifikasi untuk wilayah Kecamatan Kebun Tebu. Langkah ini penting untuk memenuhi syarat ekspor dan menata rantai bisnis kopi dari hulu ke hilir.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan pada tingkat kepatuhan pengusaha, melainkan pada sistem distribusi penerimaan pajak yang selama ini lebih banyak terserap ke pusat atau daerah lokasi perusahaan eksportir berada (Bandar Lampung), bukan di daerah asal produksi.
(Fit/tim)

