Bandar Sabu 24 Tahun Ditangkap Polres OKU, Polisi Sita Hampir 16 Gram Sabu

terkini

iklan

Bandar Sabu 24 Tahun Ditangkap Polres OKU, Polisi Sita Hampir 16 Gram Sabu

SUARA MEDIA NEWS
12 Maret 2026, 17:03 WIB Last Updated 2026-03-12T10:03:43Z

 

Polda Sumsel



OKU, Sumatera SelatanSuaraMediaNews.com | Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil. Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram sabu dalam operasi yang digelar pada dini hari.


Tersangka berinisial IF (24) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.


Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres OKU dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu.


Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 15,97 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka.


Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.. Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh warga setempat.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 15,97 gram.


Jumlah barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar sabu di wilayah OKU.


Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 paket sabu dengan berat bruto 15,97 gram

  • 1 unit timbangan digital pocket scale

  • 1 sekop plastik

  • 1 bal plastik klip kosong

  • 1 kantong plastik warna pink

  • uang tunai sebesar Rp300.000

  • 1 unit ponsel Vivo Y12


Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan bahwa tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi sabu.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman sangat berat, mulai dari penjara minimal enam tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.


Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran sabu di OKU.


Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.


“Penangkapan bandar sabu dengan barang bukti hampir 16 gram ini merupakan capaian penting. Namun penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor di atasnya,” ujar Kapolres.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.


Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


“Penangkapan bandar sabu ini membuktikan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.


Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.


Sementara itu, barang bukti sabu yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Lilis)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bandar Sabu 24 Tahun Ditangkap Polres OKU, Polisi Sita Hampir 16 Gram Sabu

Terkini

Iklan

Close x