Jelang Ramadan, Polres Lamongan Razia Miras di Kamar Kos Brondong, 194 Botol Disita

terkini

iklan kanan juga

Jelang Ramadan, Polres Lamongan Razia Miras di Kamar Kos Brondong, 194 Botol Disita

SUARA MEDIA NEWS
11 Februari 2026, 22:39 WIB Last Updated 2026-02-11T15:39:27Z

 




Lamongan, Jawa TimurSuaraMediaNews.com || Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Polres Lamongan meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras). Dalam sebuah operasi, petugas menggerebek sebuah kamar kos di Kecamatan Brondong dan menyita 194 botol miras dari berbagai merek.


Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut. Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol itu digelar pada Selasa malam, 10 Februari 2026.


BACA JUGA : Puting Beliung Terjang Tuban, Puluhan Rumah Warga Desa Tegalharjo Rusak

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda M. Musyafak, bersama anggota unit patroli. Berdasarkan informasi awal, seorang penghuni kos berinisial ACR (31), seorang perempuan, diduga menyediakan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.


Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan ratusan botol miras yang disimpan di dalam kamar kos.


Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, petugas mengamankan 194 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.


BACA JUGA : Maling Bobol Kopdes Merah Putih di Sukodadi Lamongan, Kerugian Capai Rp4,2 Juta

 

“Barang bukti yang diamankan antara lain miras merek Joker, Kawah Hijau, Kawah Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Anggur Kolesom, Anggur Merah Ginseng, Singaraja, Newport, hingga Whiskey,” ujar Ipda Hamzaid kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).


Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa penghuni kos tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ipda Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.


BACA JUGA : Lamongan Fokus Bersihkan Sungai Demi Tingkatkan Indeks Kualitas Air (IKA)

BACA JUGA : Stadion  Surajaya Lamongan dibobol Maling Kerugian Ratusan Juta.

 

Sementara itu, salah seorang warga sekitar menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Menurutnya, penertiban miras sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan aman dan nyaman.


“Kami mendukung penggerebekan ini, supaya menjelang Ramadan tidak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujar warga tersebut.


(Budi)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Ramadan, Polres Lamongan Razia Miras di Kamar Kos Brondong, 194 Botol Disita

Terkini

Iklan