| Gambar Hanya Ilustrasi |
JAKARTA – SuaraMediaNews.com | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA , Rabu (18/2/2026). Informasi ini dikutip dari detik.com .
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan, OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi pada proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim .
Benar, pada 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim terhadap dua orang berinisial KT sebagai anggota DPRD Muara Enim dan RA sebagai anak dari KT, kata Ketut Sumedana, dikutip dari detik.com .
Menurut penyidik, KT dan RA diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Dana tersebut termasuk berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Akibatnya, proyek yang digali dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari pemeriksaan awal terhadap 10 orang Saksi , penyidik menduga uang Rp1,6 miliar itu telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah .
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik Saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam , serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 10 Saksi dan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan,” pungkas Ketut.
Kasus OTT anggota DPRD Muara Enim ini menambah daftar penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan keuangan negara.
(*)

