Penegakan Hukum 2026 Dipertanyakan, Advokat Soroti Potensi Hukum Jadi Alat Kekuasaan

terkini

iklan kanan juga

Penegakan Hukum 2026 Dipertanyakan, Advokat Soroti Potensi Hukum Jadi Alat Kekuasaan

SUARA MEDIA NEWS
19 Januari 2026, 08:29 WIB Last Updated 2026-01-19T01:29:14Z

 

persadin


Jakarta - SuaraMediaNews.com || Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Di tengah semangat reformasi hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar dijalankan sebagai sarana keadilan sosial, atau justru berpotensi menjadi alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur formal.


Baca Juga : Muswil I PERSADIN Jabar Digelar, Ahmad Yazid Terpilih Pimpin DPW Periode 2026–2031

 

Pandangan kritis ini disampaikan oleh Advokat Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).


Menurut Dwi Yudha, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Hal tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan, bukan tunduk pada kepentingan politik.


Baca Juga : Oking Ganda Miharja Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya

 

Ia menambahkan, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1), seharusnya menjadi tolok ukur utama dalam menilai arah penegakan hukum di tahun 2026.


“Ketika prinsip persamaan di hadapan hukum tidak tercermin dalam praktik, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat pembenaran kekuasaan,” ujarnya.


Terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Dwi Yudha menilai regulasi tersebut membawa semangat modernisasi hukum pidana nasional. Namun demikian, penerapan norma pidana harus tetap berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional, yang mengakui nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak boleh ditafsirkan secara selektif demi kepentingan tertentu.


Dalam praktik ketatanegaraan, lanjutnya, hukum kerap digunakan sebagai alat legitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural, tanpa menguji substansi keadilannya. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.


Baca Juga : Perdana! Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung

 

“Jika hukum hanya ditaati secara formal tanpa keadilan substantif, maka yang muncul adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” tegasnya.


Dalam konteks hukum pidana, Dwi Yudha juga mengingatkan pentingnya penerapan due process of law serta perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi pihak mana pun.


Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, ia menegaskan peran strategis advokat sebagai officium nobile yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, advokat bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.


“Ketika peran advokat dilemahkan atau dibungkam, yang sesungguhnya terancam adalah prinsip negara hukum itu sendiri,” katanya.


Baca Juga : Pengambilan Sumpah Advokat Persadin Angkatan XV di Pengadilan Tinggi NTB, Momentum Penting untuk Profesi Hukum

 

Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada keberanian para penegak hukum dalam menafsirkan konstitusi secara jujur dan berkeadilan.


“Tahun 2026 menjadi titik persimpangan. Hukum harus memilih, apakah tetap setia pada amanat konstitusi sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun hampa secara moral,” pungkasnya. 


(Metra*)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penegakan Hukum 2026 Dipertanyakan, Advokat Soroti Potensi Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Terkini

Iklan