Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang Pasar Liwa, Area Terminal Jadi Perhatian

terkini

iklan kanan juga

Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang Pasar Liwa, Area Terminal Jadi Perhatian

SUARA MEDIA NEWS
27 Januari 2026, 21:04 WIB Last Updated 2026-01-27T14:04:30Z

 

penertiban pedagang kaki lima (PKL)


Lampung BaratSuaraMediaNews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat bersama DPRD Lampung Barat mulai melakukan penataan ulang Pasar Liwa guna menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Langkah awal dilakukan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan perempatan terminal Pasar Liwa, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (27/1/2026) di Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.


BACA JUGA : Bus DAMRI Resmi Layani Trayek Liwa–Lumbok Seminung, Akses Wisata Danau Ranau Makin Terbuka

 

Penataan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag) Lampung Barat, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban pedagang di Pasar Liwa merupakan tindak lanjut dari arahan Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra.


“Kami dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan bersama Dinas Perhubungan serta Satpol PP melaksanakan kegiatan ini sesuai arahan Anggota DPRD Komisi II,” ujar Eka Teguh.


Ia menjelaskan, sasaran utama penertiban adalah pedagang yang berjualan di perempatan terminal dan trotoar sekitar Pasar Liwa, agar aktivitas jual beli dapat kembali terpusat di dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah.


BACA JUGA : Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA II Harlah NU ke-100 di Sekincau

 

Menurutnya, penataan Pasar Liwa sangat penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung, kelancaran lalu lintas, serta memastikan fasilitas umum tidak beralih fungsi.


Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra, menegaskan bahwa kegiatan ini diawali dengan sosialisasi, bukan penindakan.


“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima,” kata Bambang.


Ia mengungkapkan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak masukan dari pedagang resmi Pasar Liwa, terutama yang berada di sekitar terminal.


BACA JUGA : Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan UBL, Bahas Rencana Perpanjangan Kerja Sama Pendidikan

 

“Terminal merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kita berharap terminal berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk aktivitas jual beli,” tegasnya.


Bambang menambahkan, pedagang yang masih berjualan di area terminal akan diarahkan masuk ke dalam lingkungan Pasar Liwa, sehingga seluruh aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang semestinya.


Terkait sanksi, DPRD dan Pemkab Lampung Barat menegaskan bahwa belum ada tindakan tegas yang diberlakukan dalam tahap awal ini.


BACA JUGA : Pemkab Lampung Barat Ubah Arah Pendidikan, Fokus Disiplin, Literasi, dan Inovasi Sekolah

 

“Untuk saat ini belum ada sanksi. Kita fokus pada sosialisasi, memberikan pemahaman, serta menyampaikan aturan dan regulasi yang berlaku. Jika ke depan masih tidak diindahkan, barulah dilakukan langkah lanjutan sesuai peraturan,” jelas Bambang.


Melalui penertiban pedagang Pasar Liwa ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap kawasan pasar dapat kembali tertata rapi, adil bagi seluruh pedagang, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat perdagangan tersebut.


(Fit/smn)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang Pasar Liwa, Area Terminal Jadi Perhatian

Terkini

Iklan