Palembang – SuaraMediaNews.com || Sejumlah pemilik sah Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan menyampaikan keberatan keras atas dugaan penyalahgunaan kartu pers yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin. Informasi ini mencuat setelah beredarnya bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga menunjukkan penggunaan KTA oleh oknum mengaku wartawan.
Dalam pesan berantai yang diterima redaksi, identitas oknum tersebut disebut mengatasnamakan wartawan salah satu media nasional dengan nama Irawan, menggunakan nomor WhatsApp 0823-7960-66XX. Dugaan kuat, KTA wartawan yang bukan haknya itu dipakai untuk kepentingan tertentu dan berpotensi merugikan pemilik asli.
Para pemilik resmi KTA menegaskan mereka tidak pernah memberikan kuasa, mandat, maupun persetujuan kepada siapa pun untuk memakai kartu tersebut. Mereka menilai tindakan penyalahgunaan identitas wartawan sangat merusak profesionalitas dan kredibilitas insan pers.
“Segala tindakan yang mengatasnamakan kami bukan tanggung jawab pemilik KTA wartawan yang sah dan dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” tulis pernyataan sikap yang beredar.
Menurut mereka, penyalahgunaan KTA wartawan bukan hanya mencoreng nama baik pemilik kartu, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. Kasus seperti ini, bila tidak disikapi, berpotensi mengganggu marwah organisasi pers serta memunculkan preseden buruk bagi etika jurnalistik.
Para pemilik KTA mendesak pihak terkait untuk segera menghentikan penggunaan kartu identitas wartawan yang tidak sah. Mereka mendorong adanya klarifikasi terbuka dan langkah tegas dari organisasi pers maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pernyataan tertulis itu, para pemilik KTA berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku wartawan tanpa identitas jelas. Mereka mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan identitas pers merupakan tindakan melawan hukum dan dapat diproses pidana.
“Pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian semua pihak dan mencegah kesalahpahaman atau kerugian di kemudian hari,” tegas mereka.
Kasus ini menjadi alarm bagi industri media agar memperkuat pengawasan terhadap penerbitan KTA wartawan dan memastikan hanya profesional yang berhak menggunakannya. Sementara itu, publik diimbau memastikan legalitas identitas wartawan ketika berhadapan dengan pihak media, guna menghindari oknum yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.

