| Berita Viral sosmed from fb |
PACITAN — SuaraMediaNews.com | Sulit diterima nalar ketika nafsu mengalahkan logika. Seorang kakek berusia 74 tahun yang seharusnya menikmati masa tua dengan ketenangan dan memperbanyak ibadah, justru berkeliling desa mencari perhatian gadis-gadis muda.
Demi pesona hati seorang perempuan 23 tahun bernama Shela, Tarman nekat menuliskan cek Rp 3 miliar sebagai janji mahar pernikahan.
Bukannya mendapatkan kekayaan seperti yang dijanjikan, Shela justru harus menanggung malu karena cek tersebut ternyata palsu.
Baca Juga : Pernikahan Mbah Tarman dengan Gadis Muda Viral, Mahar Rp3 Miliar Ternyata Cek Palsu!
Drama pernikahan kakek Tarman (74), pria asal Wonogiri yang sempat menghebohkan publik dengan mahar cek Rp 3 miliar, kini berakhir tragis.
Cek yang dijanjikan kepada gadis muda berusia 23 tahun itu ternyata bodong, hingga akhirnya menyeret Tarman ke jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu kasus cek 3 miliar paling menyita perhatian tahun 2025.
Tarman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pacitan dan langsung ditahan pada Jumat (5/12/2025). Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun setelah pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pemalsuan cek tersebut.
“Beliau awalnya datang sebagai saksi, lalu diperiksa. Karena bukti dianggap cukup, penyidik langsung melakukan penahanan,” ujar Imam Bajuri.
Polisi menyebut pemalsuan itu bukan hanya pada angka nominal cek, tetapi juga cap bank yang tertera dalam dokumen tersebut.
Kasus ini bermula saat pernikahan Tarman dengan Sheila Arika (23) viral pada 8 Oktober 2025. Publik terkejut karena pria lansia itu memberikan cek Rp 3 miliar sebagai mahar.
Namun kehebohan berubah jadi tanda tanya besar setelah banyak pihak menilai cek tersebut tidak wajar dan mencurigakan. Penelusuran polisi kemudian mengungkap bahwa:
-
Cek tidak dapat dicairkan
-
Cap bank dipalsukan
-
Dokumen diduga hanya simbolis demi meyakinkan keluarga mempelai wanita
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan bahwa Tarman langsung ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah memenuhi dua alat bukti, statusnya kami tetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Choirul. seperti di kutip dari Kompas.com.
Polisi kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu Tarman dalam pembuatan cek mahar bodong tersebut. Selain itu, sejumlah saksi, termasuk keluarga mempelai perempuan dan pihak yang hadir dalam prosesi akad, juga sudah dimintai keterangan.
Penyidik juga memastikan bahwa cek mahar Rp 3 miliar tersebut tidak pernah bisa digunakan secara perbankan, sehingga memperkuat dugaan pemalsuan.
Apa yang semula dianggap sebagai kisah cinta unik antara pria lanjut usia dengan gadis muda, kini berubah menjadi kasus hukum serius yang mencoreng nama keluarga besar kedua pihak.
Tarman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sambil menjalani penahanan di Mapolres Pacitan. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan adanya saksi tambahan.
(Editor : smn/san)

