| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
Jakarta - SuaraMediaNews.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, sebuah aturan baru yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.
Regulasi ini membuka peluang bagi personel kepolisian untuk mengisi posisi strategis pada 17 kementerian dan lembaga sipil, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan instansi pemohon.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kamis (12/12/2025), Perpol tersebut diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya. Terbitnya aturan ini juga muncul hanya beberapa hari pasca putusan penting Mahkamah Konstitusi yang menegaskan batasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Dalam Pasal 1, Perpol 10 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penugasan di luar struktur Polri berarti menempatkan anggota kepolisian pada jabatan di luar institusinya dengan melepaskan jabatan internal yang sedang diemban. Sementara itu, Pasal 2 memberikan peluang penugasan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 3 memperluas cakupan instansi yang dapat diisi oleh polisi, termasuk kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan asing. Penugasan bisa berbentuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial selama memiliki relevansi langsung dengan tugas kepolisian.
Adapun 17 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Perpol ini meliputi : Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK.
Penempatan hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari instansi terkait dan posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian yang diatur undang-undang.
Perumusan Perpol 10 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan ulang. Frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat wajib bagi setiap polisi yang ingin menempati jabatan di luar tugas kepolisian.
Ia menambahkan, penjelasan UU tidak boleh melahirkan norma baru dan hanya berfungsi memperjelas dinamika yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.
MK juga menyatakan bahwa uraian tentang jabatan yang “tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” bersifat penegasan semantik semata, bukan dasar baru untuk memperluas tafsir terhadap aturan yang berlaku.
Dengan hadirnya Perpol 10 Tahun 2025, ruang penugasan polisi di jabatan sipil kini memiliki dasar yang lebih terstruktur. Namun pada saat yang sama, regulasi ini tetap berjalan beriringan dengan putusan MK agar penempatan anggota Polri tetap sesuai prinsip hukum dan menjaga profesionalitas institusi kepolisian.
(*)

