Diduga Gudang Pengoplosan dan Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di KM 31 di wilayah Ogan Ilir

terkini

iklan kanan juga

Diduga Gudang Pengoplosan dan Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di KM 31 di wilayah Ogan Ilir

SUARA MEDIA NEWS
26 Desember 2025, 19:55 WIB Last Updated 2025-12-26T12:55:51Z

Jalan Rusak

 


OGAN ILIR – Suaramedianews.com || Maraknya praktik pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Sebuah gudang yang berada di Jalan Palembang–Indralaya Km 31, tepat di sebelah Perumahan Golden Primer, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media dari warga sekitar, diduga gudang tersebut disinyalir milik seseorang berinisial (Levi) dengan pengelolaan lapangan yang dikendalikan oleh seorang pengurus berinisial L. Aktivitas pengoplosan dan penimbunan solar ilegal di lokasi itu disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum.


"Biasanya aktivitas paling ramai siang sampai malam hari. Dalam satu minggu bisa empat kali putaran, dan setiap putaran jumlahnya berton-ton solar,”


ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, solar ilegal tersebut diduga berasal dari mobil tangki perusahaan yang masuk secara rutin ke dalam gudang. Solar hasil tampungan kemudian dijual kembali berdasarkan pesanan perusahaan tertentu.

Pada Jumat (26/12/2025), 


tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pintu gudang dalam kondisi terkunci rapat dengan rantai, dan para pekerja di dalam terkesan menghindar saat dipanggil.


Hasil investigasi di lapangan memperlihatkan adanya satu unit mobil tangki biru-putih bermerek ( SAFAAT )bermuatan sekitar 5.000 liter yang masuk ke dalam gudang seng yang berada tepat di sisi Perumahan Golden Primer KM 31, Kabupaten Ogan Ilir.

Praktik pengoplosan dan penimbunan BBM ilegal tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:


Menurut Undang - Undang  Pratek penimbunan Minyak solar dan pertalite sangatlah merugikan Masyarakat .


Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.


Dengan maraknya keberadaan gudang-gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, masyarakat meminta aparat penegak hukum agar tidak terkesan tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.


Warga juga mendesak agar gudang yang berlokasi di sebelah Perumahan Golden Primer KM 31—dengan ciri bangunan seng bercat hitam yang tertutup lapisan pepohonan—segera dibongkar dan diratakan.


Hal ini sejalan dengan instruksi mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K., yang diteruskan kepada Kapolda Sumsel saat ini Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., bahwa setiap aktivitas pengoplosan dan penimbunan BBM ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.


(P.Hadi/Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gudang Pengoplosan dan Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di KM 31 di wilayah Ogan Ilir

Terkini

Iklan