Palembang – Suaramedianews.com | Menutup akhir tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan bea cukai dan pemberantasan penyelundupan. Hal itu diwujudkan melalui pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan barang ilegal di lingkungan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, Jumat (19/12/2025), dan merupakan rangkaian penindakan selama tahun anggaran 2025 yang telah dilakukan di seluruh satuan kerja.
Baca Juga : Kinerja Pengawasan Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 8 Miliar
Sebelumnya, pemusnahan bertahap juga dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, serta Bea Cukai Jambi dan Pangkal Pinang pada 18 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, total 759 penindakan berhasil dilakukan melalui sinergi pengawasan di darat dan laut.
“Penguatan pengawasan darat dan laut secara berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” jelas Agus.
Ia menegaskan, pemusnahan BMN merupakan wujud akuntabilitas dan pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga stabilitas industri dan keamanan masyarakat.
Baca Juga : Sita Rokok Ilegal di Kedai Runcit, Bea Cukai Bengkalis Larang Wartawan Meliput
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai: Rp 45.822.773.620 dengan penyelamatan potensi kerugian negara Rp 8.063.333.319
Langkah ini menunjukkan efektivitas kinerja pengawasan bea cukai di wilayah Sumatera bagian timur.
Dari seluruh barang yang dimusnahkan, mayoritas merupakan barang pelanggaran di bidang cukai, yaitu:
Menurut Agus, upaya penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal.
Baca Juga : Prabowo Subianto, Kritik Itu Penting untuk Demokrasi dan Pemimpin Harus Siap Dikoreksi
Selain pelanggaran cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Barang-barang tersebut dinilai membahayakan masyarakat, antara lain: senjata air gun jenis Glock 18 beserta amunisinya, bale press atau pakaian bekas impor ilegal
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Baca Juga : Prabowo Subianto, Kritik Itu Penting untuk Demokrasi dan Pemimpin Harus Siap Dikoreksi
Barang-barang ilegal ini dinilai berisiko terhadap keamanan, kesehatan, sanitasi dan dapat mengganggu perekonomian nasional jika beredar di masyarakat.
Agus menegaskan bahwa setiap penindakan dan pemusnahan barang merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Dengan peran strategis sebagai pelaksana border control, Bea Cukai memastikan ketentuan larangan dan pembatasan barang di perbatasan dijalankan secara konsisten.
“Kami menjaga integritas dan profesionalitas dalam menegakkan hukum dan memastikan barang berbahaya tidak beredar di masyarakat,” ujar Agus.
Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen memperkuat integritas organisasi dan meningkatkan transparansi guna mewujudkan pelayanan kepabeanan yang adil dan modern.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Sejalan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Agus menyampaikan bahwa Bea Cukai terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik semakin bersih, cepat dan terpercaya.
“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung implementasi Asta Cita demi terwujudnya Indonesia maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Jun – Suaramedianews.com

