Palembang - Suaramedianews.com | Bertempat diatrium Palembang Indah Mall, Pemerintah kota Palembang kembali memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak melalui program pengulangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan PBB P2 serta pajak daerah lainnya tahun 2025, Minggu 2/11/2025
warga Palembang bisa menikmati potongan pajak hingga 100% dan bebas denah program ini resmi berlaku mulai 2 November hingga 30 Desember 2025 dan menjadi kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani bunga maupun denda keterlambatan
Kepala Badan pendapatan daerah kota Palembang MARHEN S,H.MSi menjelaskan program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
Serta memperkuat pendapatan asli daerah pad secara berkelanjutan
Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak menunda lagi pembayaran pajak Selain itu membantu wajib pajak program ini juga mendukung pembiayaan pembangunan kota
Misalnya untuk pemangkasan sampai 100% pengurangan pokok untuk tahun Ketetapan Pajak 2002 hingga 2019 Sedangkan untuk 50% pengeluaran pokok untuk tahun Ketetapan Pajak 2020 hingga 2024
Untuk dapat menikmati pengurangan tersebut wajib pajak diwajibkan telah melunasi tagihan PBB tahun 2005 ungkap marhaen
Selain itu pemerintah juga menghapus sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk sejumlah jenis pajak daerah lainnya pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai karena resmi seperti bank Sumsel Babel Bank BJB masago Pos Indonesia Indomaret Alfamart Tokopedia serta Onpay
Kami selaku pemerintah kota Palembang berharap masyarakat dapat memanfaatkan sumber ini sebaik-baiknya sebelum periode keringanan berakhir pada 30 Desember 2025 tutupnya
Lilis

