LAMPUNG BARAT — SuaraMediaNews.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi menyerahkan hibah tanah seluas 1.593 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Hibah tersebut diberikan untuk mendukung peningkatan pelayanan dan penguatan sinergi dalam bidang penegakan hukum di Lampung Barat.
Penyerahan hibah tanah berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lampung Barat, Senin (11/11/2025). Acara ditandai dengan penandatanganan naskah hibah oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Nukman, Asisten III Ismet Inoni, sejumlah kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari Kejari Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Parosil Mabsus menyatakan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan instansi vertikal, khususnya dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat Lampung Barat.
“Hibah tanah ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam memperkuat pelayanan hukum di Lampung Barat. Kami akan selalu mendukung kebutuhan instansi vertikal selama tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Parosil.
Parosil menegaskan, Pemkab Lampung Barat siap membantu berbagai lembaga negara dalam penguatan pelayanan publik, tentunya sesuai kemampuan keuangan daerah. Ia berharap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas yang menunjang kinerja Kejaksaan.
“Kami berharap tanah ini bisa digunakan untuk pembangunan atau perluasan gedung, sehingga pelayanan Kejaksaan semakin optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lampung Barat atas dukungan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa permohonan hibah dilakukan karena adanya penambahan bidang kerja di Kejaksaan, yaitu pemulihan aset, yang membutuhkan ruang tambahan.
“Dengan bertambahnya bidang pemulihan aset, kami membutuhkan tempat penyimpanan barang-barang sitaan. Karena itu, kami mengajukan hibah tanah ini,” ungkap Zainur.
Ia juga menegaskan bahwa hibah tanah tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi. “Tanah ini akan digunakan untuk memperkuat pelayanan hukum di wilayah Lampung Barat, agar masyarakat mendapatkan akses hukum yang lebih baik,” tutupnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen memperkuat kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
(BEL)

