ALAO Desak DPRD Lampung Tengah Jalankan Fungsi Pengawasan, Soroti Dugaan Gratifikasi Proyek

terkini

iklan kanan juga

ALAO Desak DPRD Lampung Tengah Jalankan Fungsi Pengawasan, Soroti Dugaan Gratifikasi Proyek

SUARA MEDIA NEWS
16 Oktober 2025, 20:08 WIB Last Updated 2025-10-16T13:14:12Z

 

PWRI Lampung Tengah


Lampung TengahSuaraMediaNews.com | Usai menunjukkan rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, massa yang tergabung dalam Aliansi Lintas Antar Organisasi (ALAO) melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Lampung Tengah, Kamis (16/10/2025).


Aksi yang diinisiasi oleh PWRI Lampung Tengah bersama 14 organisasi ini menuntut DPRD agar tidak abai terhadap fungsi pengawasan, terutama dalam penggunaan anggaran, transparansi proyek, dan tata kelola pemerintahan daerah.


Baca Juga : PWRI Lampung Tengah Jadi Barometer, Inisiasi Aliansi 14 Organisasi Bersatu Tuntut Keadilan Hukum


Koordinator ALAO, Yunisa Putra , dalam orasinya menyampaikan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai pengawas pemerintah. Ia menilai masih banyak kebijakan dan pelaksanaan proyek daerah yang dinilai sarat kepentingan politik.


“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk mengingatkan DPRD agar benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Banyak dugaan proyek dan kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Yunisa di depan Gedung DPRD Lampung Tengah.


Ia juga menegaskan bahwa aksi ini bukanlah bentuk permusuhan, melainkan panggilan moral agar lembaga legislatif lebih peduli terhadap aspirasi rakyat.


“Kalau suara kami tidak didengar hari ini, kami akan kembali dengan aksi damai jilid dua,” tegas Yunisa disambut sorakan dukungan dari massa aksi.


Dalam tuntutannya, ALAO menyoroti isu-isu yang dinilai menjadi perhatian publik — dugaan praktik gratifikasi serta pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.


PWRI Lampung Tengah


Koordinator Lapangan ALAO, M. Hefky Aburizal , menyebut bahwa sejumlah laporan terkait dugaan gratifikasi sudah disampaikan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.


“Kami mendesak Kejaksaan Negeri dan DPRD Lampung Tengah untuk merangkum laporan masyarakat soal dugaan gratifikasi, nepotisme, dan proyek yang tidak sesuai aturan,” kata Hefky.


Menurutnya, praktik gratifikasi dan Pembagian proyek secara tidak adil berpotensi menciptakan iklim pemerintahan yang koruptif serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.


Ketua PWRI Lampung Tengah, Ferry Arif , menegaskan bahwa aksi ALAO ini merupakan bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum yang bersih dan profesional.


“PWRI bersama seluruh elemen organisasi siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Kami berharap Kejaksaan, DPRD, dan pemerintah daerah benar-benar menegakkan keadilan sesuai amanat rakyat,” ujar Ferry.


PWRI Lampung Tengah juga berharap agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyatukan proses hukum di Lampung Tengah agar tidak ada lagi kasus yang terkesan mandek atau tidak transparan.


Perwakilan DPRD Lampung Tengah, Eka Dedi Mahendra , yang membahas massa aksi menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan dewan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bandar Lampung.


“Kami akan meneruskan semua aspirasi yang disampaikan teman-teman ALAO kepada pimpinan DPRD. Aspirasi ini akan menjadi perhatian penting bagi kami,” kata Eka.


Aksi damai yang dikawal aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib hingga selesai. Meski hujan mengguyur, massa tetap bertahan hingga orasi terakhir disampaikan.


Aliansi Lintas Antar Organisasi (ALAO) yang terdiri dari unsur media, LSM, dan ormas berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan fungsi pengawasan DPRD.


Gerakan ini diharapkan menjadi contoh sinergi antarorganisasi dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan transparansi di Lampung Tengah.


“Kami tidak akan berhenti sampai perubahan benar-benar terjadi. Ini gerakan moral untuk memperbaiki sistem hukum dan pemerintahan di daerah,” tutup Yunisa.


(Red/Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ALAO Desak DPRD Lampung Tengah Jalankan Fungsi Pengawasan, Soroti Dugaan Gratifikasi Proyek

Terkini

Iklan