Proyek PT Tiga Musim Mas Jaya, Diduga Abaikan keselamatan Aturan K3

Google ADS

terkini

Iklan sosial bar

iklan kanan juga

Proyek PT Tiga Musim Mas Jaya, Diduga Abaikan keselamatan Aturan K3

SUARA MEDIA NEWS
25 September 2025, 21:44 WIB Last Updated 2025-09-25T14:44:52Z

 



Muara Enim - Suaramedianews.com | Aktivitas penimbunan lahan baru yang dilakukan PT. Tiga Musim Mas Jaya di wilayah Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proyek Tersebut diduga “siluman” alias Tanpa izin resmi, Serta dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Tim awak media yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas dump truk lalu-lalang mengangkut Tanah untuk menimbun area baru. Namun, ketika dikonfirmasi, Salah seorang pekerja di lapangan justru menyebut seluruh pengurusan terkait lahan dan mobilisasi tanah diatur oleh pihak desa.


“Semua diurus sama pak Kades, dari mobil sampai Tanah,” ucap Salah Satu pekerja Saat ditemui, Kamis (25/9/2025).


Sementara itu, Seorang security perusahaan menyarankan agar awak media menghubungi Seseorang berinisial BOB yang disebut Sebagai koordinator lapangan. Namun, upaya menghubungi BOB Tidak membuahkan penjelasan pasti mengenai asal Tanah dan dokumen perizinan proyek penimbunan Tersebut.


Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Lembak, yang bersangkutan Tidak berada di tempat. Dua staf yang ditemui pun mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.


“Karena pak Kades tidak ada, kami tidak bisa menjawab,” ujar Salah seorang Staf desa.


Tak berhenti di Situ, tim juga menyambangi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) polsek lembak setempat. Namun, hasilnya Serupa: tidak ada informasi ataupun laporan resmi Terkait aktivitas dump truk bermuatan tanah untuk penimbunan lahan baru PT Tiga Musim Mas Jaya.

Yang lebih mengkhawatirkan, di lokasi proyek nyaris tidak ditemukan pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sebagaimana Standar K3. Padahal, di depan gerbang perusahaan Terpampang Spanduk besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” Serta “Wajib Menggunakan APD”.


Fakta di lapangan menunjukkan, Spanduk itu hanya menjadi hiasan tanpa implementasi nyata. Hal ini berpotensi menyalahi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam penyediaan dan penggunaan APD.


Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran Tertulis, pembekuan izin, denda administratif, hingga pidana terkait izin galian C menyangkut retribusi ke Pendapatan Asli Daerah.


Selain itu, aktivitas dump truk yang lalu-lalang mengangkut tanah diduga tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah. Setiap kendaraan angkutan tanah wajib memiliki dokumen identitas, sertifikat uji emisi, sertifikat laik jalan, serta dilengkapi peralatan keselamatan Seperti APAR dan alat komunikasi.


Bahkan, pengemudi wajib mengantongi SIM Komersial sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Namun, dugaan kuat mengarah pada kelalaian PT Tiga Musim Mas Jaya dalam memastikan Semua itu terpenuhi.


Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: dari mana asal tanah, siapa yang memberi izin, dan mengapa aparat desa maupun APH seolah tidak mengetahui aktivitas besar tersebut?


Tim redaksi menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan instansi terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan K3 dan legalitas proyek.


Jika tidak ada langkah tegas, bukan hanya pekerja yang terancam keselamatannya, tetapi juga masyarakat sekitar yang bisa terdampak dari aktivitas ilegal tersebut.



(RED)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek PT Tiga Musim Mas Jaya, Diduga Abaikan keselamatan Aturan K3

Terkini

Iklan