Way Kanan – SuaraMediaNews.com | Jajaran Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal kebun petani plasma Blok D1 Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial TB (22) dan AS (25), keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menjelaskan, aksi pencurian sawit tersebut terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 03.20 WIB.
Saat itu, pelapor bernama Suratmin bersama tiga rekannya (P, W, dan S) tengah melakukan patroli kebun di Blok D1 plasma. Mereka mendapati tandan buah sawit di kebun telah dicuri. Tidak lama berselang, mereka juga melihat ada orang yang berlari meninggalkan lokasi.
Dari hasil patroli tersebut, ditemukan sebanyak 71 tandan buah sawit dengan total berat mencapai 1.210 kilogram. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilaporkan. Atas kejadian ini, petani plasma mengalami kerugian sekitar Rp2.783.000.
Usai dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu menerima informasi keberadaan kedua pelaku di Kampung Tanjung Ratu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan TB serta AS tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 71 tandan sawit, dengan berat total 1.210 Kg, serta sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2011 tanpa nomor registrasi yang digunakan pelaku.
Kapolsek menegaskan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas AKP Yudhianto.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para petani sawit di Way Kanan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan patroli rutin di area perkebunan. Langkah ini penting untuk mencegah maraknya tindak pidana pencurian sawit yang kerap merugikan petani.
(red)