Ogan Ilir - SuaraMediaNews.com | Ada Sebuah Gudang diduga Tempat praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. Sebuah gudang besar di Desa Tanjung Pering, tepatnya tak jauh dari SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara, diduga sudah lama beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum Setempat. ( 8 September 2025 )
Gudang tersebut diduga milik Ujang Betok, nama beken dari pria bernama Asli Jauhari, warga Tanjung Baru. praktiknya, gudang ini diketahui memperdagangkan BBM bersubsidi yang masuk dengan menggunakan mobil tangki biru putih berlabel PT Star Sampurna.
Seorang pekerja bernama Aan dikabarkan menjadi salah satu orang kepercayaan Ujang dalam mengelola aktivitas di gudang tersebut.
Nama Ujang Betok bukanlah nama asing di dunia bisnis minyak ilegal di Sumatera Selatan. Dua tahun silam, ia sempat ditangkap aparat dalam kasus serupa. Namun, penanganan hukum tak pernah berlanjut hingga ke meja hijau. Kasus itu hilang bak ditelan bumi, sementara gudang kembali beroperasi.
“Dia sering bilang, kasus apapun tidak akan bisa menjeratnya. Pernah ditangkap pun tidak pernah diproses. Makanya dia semakin berani,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik BBM ilegal yang melibatkan Ujang Betok ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Gudang di Tanjung Pering menjadi titik keluar masuknya solar subsidi. Kendaraan tangki berwarna biru putih kerap terlihat keluar-masuk lokasi tersebut, membawa muatan dalam jumlah besar.
Para Pelaku bisnis ilegal dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
Dengan adanya pemberitaan gudang BBM ilegal ini, masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di wilayah Sumsel dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.
Tindakan para mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan aktivitas para mafia pelaku penimbunan BBM minyak solar Ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadinya ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal beberapa yang lalu sempat viral di medsos.” Ungkapnya
Kegiatan bongkar – muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar bersubsidi, melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH dan harus di tindak tegas Kususnya mafia BBM ilegal di Sumatera Selatan.
( Ver/Tim )