Muara Enim | Suaramedianews.com - Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya telah digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan bahkan sempat mengalami kebakaran hebat, gudang tersebut kini kembali beroperasi. Selasa 5 Agustus 2025
Mirisnya, pemilik gudang yang diduga bernama ( HRS )—seorang warga sipil—masih terus melanjutkan aktivitas ilegalnya.
Warga sekitar bahkan menjulukinya sebagai “penantang hukum” lantaran dianggap berani beroperasi kembali meski telah berulang kali ditindak aparat.
“Sempat tutup setelah terbakar dan digerebek di Lembak, tapi sekarang malah buka lagi di Gunung Megang.
Mobil-mobil tangki sering terlihat keluar-masuk gudang,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya,
Kembalinya aktivitas gudang ilegal ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumsel yang sebelumnya mengklaim telah menindak tegas jaringan BBM ilegal di wilayah tersebut.
Tak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, bahkan muncul anggapan bahwa aparat seolah dipermainkan oleh mafia migas yang tak kunjung jera.
Menurut Undang - Undang, Pelaku penimbunan BBM secara Ilegal sangatlah merugikan Masyarakat.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K,MH untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal di Sumatera Selatan.
( RED )