Lampung Barat – SuaraMediaNews.com | Sebanyak 60 peratin (kepala desa) resmi dilantik oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, pada Senin (25/08/2025). Prosesi sakral ini digelar di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Barat, Kecamatan Balik Bukit, dan dihadiri jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Ketua TP-PKK Partinia Parosil Mabsus, Sekda Nukman, para camat, serta kepala perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, 36 peratin merupakan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya berakhir pada tahun 2023–2024, sementara 24 lainnya diisi oleh Penjabat (Pj) Peratin yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelantikan ini didasarkan pada SK Bupati Lampung Barat Nomor: B/293/KPTS/III.12/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali peratin pada 36 pekon, serta SK Nomor: B/294/KPTS/III.12/2025 terkait pengangkatan Pj Peratin pada 24 pekon.
Dalam sambutannya, Bupati Parosil Mabsus mengaku tak menyangka harus kembali melantik perpanjangan masa jabatan bagi peratin yang telah berakhir lebih dari dua tahun lalu.
“Jangankan para peratin yang duduk di depan ini, saya sendiri tidak menyangka harus melantik kembali. Ini bisa dibilang sebagai bonus atau hadiah, tapi juga merupakan amanah besar yang tidak boleh disia-siakan,” tegasnya.
Parosil, yang akrab disapa Pak Cik, berpesan agar pengalaman periode sebelumnya menjadi bekal berharga untuk memimpin masyarakat. Ia menekankan bahwa jabatan tambahan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemajuan desa.
Dalam arahannya, Parosil menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini datang dari masyarakat, yaitu soal kondisi infrastruktur. Banyak jalan, fasilitas umum, dan sarana desa yang perlu segera diperhatikan.
“Harapan saya, bapak ibu yang baru saja dilantik bisa lebih fokus pada pembangunan infrastruktur desa. Perhatikan mana yang menjadi kewenangan, mana yang paling mendesak, dan prioritaskan itu,” ujarnya.
Pesan ini sejalan dengan visi pemerintah daerah yang terus mendorong pembangunan infrastruktur Lampung Barat sebagai pondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Lampung Barat, Bulki Basri, menjelaskan bahwa 36 peratin yang diperpanjang masa jabatannya adalah mereka yang habis masa tugas pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
“Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Perpanjangan berlaku selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027. Sedangkan untuk Pj Peratin, masa jabatannya hanya satu tahun, yakni 2025–2026,” jelas Bulki.
Pelantikan 60 peratin di Lampung Barat ini menjadi momen penting sekaligus tantangan baru. Dengan penekanan Bupati Parosil Mabsus agar fokus pada pembangunan infrastruktur desa, diharapkan roda pembangunan semakin merata dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Pelantikan ini juga menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan sekadar hadiah. Setiap langkah pembangunan desa akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
(red)