Blitar | SuaraMediaNews.com – Fenomena mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar dilaporkan mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan dalam enam bulan terakhir.
Jumlah ini melonjak tajam dibanding sepanjang tahun 2024 yang hanya mencatat sekitar 15 permohonan.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan tersebut. Ia menyebut mayoritas pengajuan cerai dilakukan oleh guru perempuan.
"Memang ada sekitar 20 permohonan izin cerai yang masuk ke kami," ujar Deni, dikutip dari detikjatim. Senin (28/7/2025).
Meski belum bisa dipastikan penyebab utamanya, Deni menduga perubahan kondisi ekonomi setelah guru-guru tersebut resmi diangkat menjadi PPPK turut menjadi faktor pemicu.
Sebagai informasi, status PPPK memberikan penghasilan dan jaminan yang lebih stabil dibanding saat mereka masih berstatus honorer.
Dalam aturan kepegawaian, guru PPPK yang ingin bercerai wajib mengajukan izin resmi kepada kepala daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Jika perceraian dilakukan tanpa izin resmi, maka guru tersebut bisa dikenai sanksi dari inspektorat.
"Kalau sudah ada putusan dari pengadilan tapi belum ada izin dari atasan, maka secara kepegawaian bisa dikenai sanksi," tegas Deni.
Penyebab Perceraian di Indonesia
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, lima faktor utama penyebab perceraian di Indonesia adalah:
-
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
-
Masalah ekonomi
-
Salah satu pihak meninggalkan pasangan
-
Kekerasan dalam rumah tangga
-
Judi
Fenomena guru PPPK ajukan cerai ini menarik perhatian publik karena terjadi dalam waktu berdekatan setelah pengangkatan resmi sebagai ASN dengan status kontrak. Meskipun belum ada kajian khusus, perubahan peran dan kondisi finansial kerap menjadi pemicu dinamika dalam rumah tangga.
(TM/TM)