iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

OTT Dana Desa di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

SUARA MEDIA NEWS
26/07/2025, 22:02 WIB Last Updated 2025-07-26T15:02:42Z

 

OTT Dana Desa di Lahat

Palembang | SuaraMediaNews.com – Kasus dugaan korupsi di wilayah Sumatera Selatan kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Sabtu (26/07/2025).


Dua tersangka tersebut berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades di wilayah yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para kepala desa, dengan modus meminta iuran dari Dana Desa.


Berdasarkan informasi resmi dari Kejati Sumsel, N dan JS diduga memungut iuran senilai Rp7.000.000,- per desa per tahun, yang diklaim sebagai biaya operasional forum untuk kegiatan sosial dan silaturahmi. 


Namun, dana yang telah dikumpulkan sebesar Rp3.500.000,- tersebut bersumber langsung dari Anggaran Dana Desa (ADD)—komponen anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa.


Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp65.000.000,-, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah seiring penyelidikan lanjutan.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat resmi, yaitu:

  • TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka N

  • TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka JS


Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.


Mereka dijerat dengan pasal-pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.


Kepala Kejati Sumsel menyampaikan bahwa selain menindak kasus ini, pihaknya juga akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)


Langkah preventif juga akan dilakukan melalui pengawalan intelijen dan perdata (Datun) dalam pengelolaan Dana Desa di masa mendatang.


Langkah ini diharapkan menciptakan sistem tata kelola Dana Desa yang transparan dan anti korupsi, serta memberi rasa aman bagi seluruh perangkat desa yang selama ini menjadi sasaran praktik pungli. (RD)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OTT Dana Desa di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Terkini

Topik Populer