PALEMBANG | SuaraMediaNews.com - Diky Haitami melalui Kuasa hukumnya mendatangi Mapolsek Ilir Timur Satu (IT-I) Palembang guna melaporkan balik JMU.terkait dugaan tindak pidana laporan palsu.
Dalam Konferensi pers, pada hari Rabu (02/07/2025), kuasa hukum Diky Haitami, menjelaskan, Bahwa pelaporan ini merupakan bentuk respons hukum atas laporan sebelumnya yang dilayangkan JMU terhadap Diky Haitami dalam perkara dugaan penganiayaan berencana. Menurutnya, kasus tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat banding dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Laporan itu sudah berjalan sejak lama, sudah sampai tahap persidangan dan putusannya juga sudah keluar. Bahkan di tingkat banding pun sudah selesai. Tapi tiba-tiba muncul lagi laporan dari pihak yang sama dengan substansi serupa. Ini jelas merugikan klien kami secara hukum dan sosial,” ujar Fadli SH Penasehat Hukum Diky Haitami.
Padli juga menjelaskan bahwa laporan awal dari JMU mencantumkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351, 170, dan pasal 353 KUHP. Namun, berdasarkan fakta persidangan, hanya terbukti terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang pelaku, bukan pengeroyokan.
“Kami tidak menampik adanya penganiayaan, namun bukan pengeroyokan. Hal itu sudah dibuktikan dalam persidangan. Maka dari itu, klien kami merasa dirugikan secara hukum maupun nama baiknya,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya melaporkan balik JMU atas dugaan membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Laporan telah diterima langsung oleh pihak Polsek Ilir Timur I dan diterima oleh petugas atas nama Asrul.
“Kami sangat mengapresiasi Polsek IT I yang telah menerima laporan kami. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tambah Padli.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke tingkat Polrestabes Palembang apabila tidak ada tindaklanjut dari kepolisian sektor.
“Jika memang tidak ada perkembangan, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke Polrestabes. Karena ini juga menyangkut wilayah yurisdiksi dan kewenangan hukum,” tutupnya.
Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan keadilan bagi bapak Diky Haitami, sekaligus menolak segala tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan secara hukum maupun sosial,
(Vera/tm)