iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Duel Maut di Kebun Sawit, Reskrim Polsek Keluang Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Menyerahkan Diri

SUARA MEDIA NEWS
08/07/2025, 21:19 WIB Last Updated 2025-07-08T14:19:13Z

 

Duel Maut di Kebun Sawit, Reskrim Polsek Keluang Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Menyerahkan Diri


Musi Banyuasin | SuaraMediaNews.com Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di area perkebunan sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Keluang


Insiden tragis ini terjadi pada Jumat pagi, 27 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dan menewaskan satu warga setempat.


Korban diketahui bernama Alta Angga Saputra alias Anggun, yang ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian dada kanan bawah ketiak, akibat senjata tajam. 


Peristiwa berdarah ini mengejutkan warga sekitar dan langsung ditangani kepolisian setempat.


Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan telah menyerahkan diri ke kantor polisi. 


Tersangka diketahui bernama Hendri alias Otet, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko.


"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang pada Jumat malam, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, didampingi oleh keluarganya. Kami langsung menindaklanjuti dengan proses hukum," ujar IPTU Alvin, Minggu (6/7/2025).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bertindak seorang diri. Perselisihan bermula dari teguran terhadap korban yang saat itu diduga melakukan pungutan uang parkir di area kebun. Tak terima ditegur, adu mulut pun terjadi yang kemudian berujung duel dan penikaman.


"Tersangka merasa keberatan atas pungutan tersebut dan menegur korban. Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau," jelas IPTU Alvin.


Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Sebilah pisau yang diduga digunakan dalam pembunuhan, Pakaian berlumuran darah, Dan sandal milik pelaku.


Saat ini, Hendri telah diamankan di Mapolsek Keluang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.


Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik pribadi. Mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui jalur hukum adalah cara terbaik agar tidak terjadi hal-hal fatal seperti ini.


"Jangan mudah terbawa emosi. Kami siap membantu kapan pun Anda butuh bantuan hukum," imbuhnya.


Layanan Bantuan Polisi Polsek Keluang:

  • Call Center: 110

  • WhatsApp Bantuan Polisi: 0813-7000-2110
    "Kami Siap Melayani Anda 24 Jam."


Sumber : tribratanews.sumsel.polri.go.id 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Duel Maut di Kebun Sawit, Reskrim Polsek Keluang Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Menyerahkan Diri

Terkini