Palembang | SuaraMediaNews.com - Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Kartowinangun, RT 023/ 09, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (29/6/2025).
Dalam peristiwa ini, seorang pekerja bernama Muslim Ansori (31), penjaga gudang mengalami luka bakar hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka bakar pada bagian kaki sebelah kanan dan kiri, luka bakar pada bagian tangan kanan dan kiri, luka bakar pada bagian leher sebelah kanan.
Dari informasi dihimpun, kebakaran diduga terjadi akibat korsleting listrik mesin pompa minyak yang terjadi saat Muslim hendak mencabut colokan mesin pompa tersebut.
Korsleting listrik memicu percikan api yang menyambar jeriken tempat penyimpanan BBM illegal.
Berdasarkan informasi dari seorang saksi bernama Subroto (55), Ketua RT setempat mengatakan, " Setelah mengetahui ada kebakaran, saya langsung menelpon unit damkar dan melaporkan kejadian ke Polsek Sukarami, Palembang."
"Saya melihat asap hitam dan apo sudah membesar dari bangunan tersebut. Kemudian, karena semuanya panik dengan alat seadanya warga berupaya memadamkan api," kata Subroto.
Saya tidak tahu aktivitas di sana. Saya sendiri sebagai ketua RT tidak menerima laporan resmi mengenai aktivitas mereka.Kami baru ada bunker dari Damkar dan Polisi yang melakukan olah TKP, " ungkapnya.
Lebih jauh lagi Subroto mengatakan, bangunan sepetak itu dihuni oleh Rianto. Infonya, pengelola sekarang adalah Saifudin.
"Pengelolanya Pak Saifudin. Untuk aktivitas mobil khusus tangki (minyak), kami tidak pernah tahu. Kemungkinan juga tetangga tidak ada yang tahu kalau ada transportasi khsusus minyak," bebernya.
Disusul, datang petugas PBK dan 6 unit mobil damkar, sekitar pukul 10.30 api pun berhasil dipadamkan.
Terdapat barang bukti di lokasi tersebut berupa 24 jeriken, kapasitas 25 Liter diduga berisi pertalite oplosan dan 1 buah mesin pompa.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan migas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi terjadinya kebakaran.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbun minyak BBM ilegal khususnya di Sumatera Selatan.
( Vera )