iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Aktivitas Ilegal..!! Praktik Pencurian Minyak CPO di Desa Babatan Saudagar, Ogan Ilir.

01/07/2025, 03:19 WIB Last Updated 2025-07-01T02:49:56Z



Ogan Ilir | SuaraMediaNews.com - Aktivitas Ilegal, praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) melalui modus “kencing” atau pengurangan muatan secara ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar Kec. Pemulutan, Kab Ogan Ilir.


Saat tim awak media melintas di lokasi pada Sabtu, 28 Juni 2025. Nampak dua buah mobil Tangki CPO keluar dari sebuah gudang yang berpintu pagar seng terlihat ada beberapa baby tangki tempat penampungan Minyak CPO yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, desa Babatan Saudagar, Kec. Pemulutan, Kab. OgN Ilir. Tepatnya di dekat tugu perbatasan wilayah antara Kec. Pemulutan dan Kec. Rambutan.


Berdasarkan informasi yang didapati dari narasumber mengatakan bahwa Gudang CPO Ilegal tersebut  merupakaan milik inisial " SYD " yang merupakan pemain baru dalam bisnis CPO Ilegal tersebut.


Tindakan melawan hukum wajib ditindak berdasarkan undang-undang. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin besar bagi pendapatan negara. Ini jelas merupakan perbuatan yang memperkaya individu dan kelompok tertentu


Praktik ilegal diduga kuat dilindungi oleh sejumlah oknum, sehingga sulit untuk diberantas sepenuhnya. Tim investigasi media yang telah mengumpulkan dokumen dan data dilapangan untuk mendesak Kapolri agar segera menginstruksikan Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.


Bukan hanya perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang memiliki izin resmi yang dirugikan, tetapi juga negara karena kehilangan potensi pajak yang besar.


Tim awak media menyoroti keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi para pelaku pencurian.


Sesuai dengan instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku ilegal yang merugikan negara, sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tanpa pandang bulu. "Praktik pencurian ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai wilayah seperti di Desa Sungai Dua, dan Desa Meritai, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.


Praktik ilegal ini, selain merugikan negara, juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat bagi para pelakunya.


Praktik ini tidak hanya merusak tatanan hukum dan mencoreng citra Kepolisian  tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara. Penindakan yang tegas dan konsisten diperlukan untuk menghentikan kerugian negara yang terus berlangsung akibat aktivitas ilegal ini.

(RED)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivitas Ilegal..!! Praktik Pencurian Minyak CPO di Desa Babatan Saudagar, Ogan Ilir.

Terkini

Topik Populer