Bandar Lampung, SuaraMediaNews.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Bandar Lampung. Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DM (40), warga Telukbetung Selatan, dan AI (29), warga Jati Agung, Lampung Selatan.
DM diduga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara AI berperan sebagai penadah barang curian tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor oleh seorang warga bernama Eliyati.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap DM dan AI pada Kamis, 5 Juni 2025,” jelas Kombes Pol Alfret saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Menurut penuturan pihak kepolisian, salah satu motor korban hilang pada bulan Februari 2025. Kemudian, pada awal Juni, korban bertemu langsung dengan tersangka DM dan menanyakan keberadaan motornya.
DM menjawab bahwa sepeda motor tersebut berada di kawasan Kemiling. Tanpa curiga, korban mengantar DM menggunakan motor miliknya. Namun, ketika tiba di lokasi sepi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas sepeda motor dengan kekerasan.
“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan motor, lalu mendorong korban hingga terjatuh sebelum melarikan diri,” tambah Kapolresta.
Setelah membawa kabur sepeda motor, DM kemudian menjualnya kepada AI seharga Rp1,9 juta.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. DM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, AI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum. (Topo/Red)