Kaur, Bengkulu | SuaraMediaNews.com - Pemasangan jaringan kabel listrik di dusun mekar jaya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, memicu kekhawatiran masyarakat karena dianggap membahasakan keselamatan publik.
Dari pantau tim media ini Kabel tersebut diketahui diikat pada pohon dan tiang bambu seadanya, membentang melintasi jalan umum dusun mekar jaya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kecamatan Kaur Provinsi Bengkulu, Minggu (29/06/2025).
Pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak terkait, terutama PLN dan Instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan infrastruktur publik.
Kabel listrik yang menyentuh atau dikaitkan ke pohon bisa sangat berbahaya. Jika kabel tersebut terkelupas atau putus, pohon yang menyentuh kabel dapat menghantarkan listrik ke tanah, menyebabkan sengatan listrik bagi siapapun yang berada di dekatnya.
Selain itu, pohon yang tumbang akibat angin kencang atau alasan lain dapat merusak kabel listrik dan menimbulkan risiko kebakaran atau pemadaman listrik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi ketenagalistrikan harus memperhatikan keselamatan umum, sehingga pemasangan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum dapat dianggap melanggar ketentuan hukum tersebut.
Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap pemasangan instalasi ketenagalistrikan harus memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya sesuai undang-undang.
Selain itu, dugaan kelalaian dan pembiaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, wajib memberikan ganti rugi. Dengan adanya kabel yang terpasang melintasi jalan tanpa perlindungan, terdapat potensi kerugian baik dari segi material maupun keselamatan jiwa pengguna jalan.
Kelalaian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan dari pihak terkait, khususnya PLN dan pemerintah daerah. Sebagai pemegang tanggung jawab atas keselamatan infrastruktur ketenagalistrikan, seharusnya ada tindakan cepat dan tegas terhadap instalasi listrik yang membahayakan ini.
Masyarakat berharap agar PLN dan instansi terkait segera turun tangan memperbaiki kondisi tersebut dan menertibkan instalasi kabel yang tidak sesuai standar.
Selain demi keselamatan warga, hal ini juga penting untuk menghindari potensi kecelakaan atau korban jiwa yang dapat timbul akibat pembiaran seperti ini.
Sebagai informasi, berikut adalah beberapa standar yang perlu dipenuhi dalam pemasangan kabel listrik di ruang publik,Ketinggian Kabel: Kabel listrik di jalan besar harus memiliki ketinggian minimal 6 meter, sementara di jalan kecil setidaknya 4-5 meter.
Penggunaan Penopang yang Layak: Kabel harus dipasang pada tiang yang kokoh dan tidak boleh diikat pada pohon yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PLN dan instansi terkait.
Masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab segera turun tangan untuk memperbaiki kondisi kabel dan memperhatikan keamanan warga sekitar, sehingga tidak ada korban akibat kelalaian dalam pemasangan kabel ini.
(Rizal?tim)