iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Diduga Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal di Desa Permata Baru, Ogan Ilir.

02/06/2025, 00:51 WIB Last Updated 2025-06-01T17:51:57Z

Diduga Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal  di Desa Permata Baru, Ogan Ilir.



SuaraMediaNews.com

Ogan Ilir  - Adanya aktivitas penimbunan BBM yang diduga ilegal di sebuah gudang BBM di Desa Permata baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Minggu, 01/06/2025


Hasil dari pantauan awak media di lapangan ada  sebuah gudang  tempat penimbunan BBM ilegal di wilayah kecamatan Indralaya Utara. Gudang BBM Ilegal tersebut Hingga saat ini Masih belum diketahui pemilik nya. Gudang (BBM) ilegal tersebut Masih beraktivitas hingga saat ini tanpa tersentuh hukum dari pihak APH setempat .


Lokasi gudang BBM Ilegal tersebut sudah sangat jelas di pinggir jalan semak semak berpintu pagar seng warna putih.


Dari keterangan seorang warga di sekitar lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya, Ia takut terjadi kebakaran seperti insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi lain beberapa waktu lalu.


“Kami ini resah dan takut kalau terjadi kebakaran, Pak. Seperti beberapa waktu lalu, ada juga gudang BBM Ilegal yang terbakar,” katanya saat ditemui


“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,”  pungkasnya 


Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai "Kontrol Sosial"


Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia yang melakukan kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM Solar secara ilegal tersebut, apalagi BBM solar dari tambang rakyat, diduga melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 54 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Minyak dan Gas Bumi.


Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM ilegal  merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU BBM Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


Kepada Aparat Penegak Hukum setempat diharap dapat menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.


Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K, MH, untuk menindak tegas aktivitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan


(Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal di Desa Permata Baru, Ogan Ilir.

Terkini

Topik Populer