Pekalongan, Jateng, SuaraMediaNews.com - Resmi Bupati Pekalongan, Fadia Arafoq melantik sebanyak 397 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan pada, Senin (23/06/2025).
Dalam pidatonya seusai pelantikan Bupati Pekalongan menekankan agar ASn Kabupaten Pekalongan untuk hidup sederhana.
Ucapan selamat juga disampaikan Fadia (Bupati) kepada semua PPPK yang telah resmi dikukuhkan pada hari ini, sebab menurutnya mereka adalah bagian dari orang-orang yang beruntung dan harus menjaga amanah itu.
"Bupati Fadia mengingatkan setelah resmi dilantik maka ASN harus mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan pribadi, menjaga nama baik pemerintah Kabupaten Pekalongan, hal ini wajib dan menjadi harga mati, sebab ASN PPPK akan dievaluasi setiap tahunnya, dan jika kinerja tidak menunjukan profesionalisme, maka dapat dicopot," terangnya.
Lanjutnya, ASN wajib tahu dan memahami Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, serta paham tugas pokok dan fungsi pada dinasnya masing-masing.
Sementara itu pada kegiatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekalongan, "Suprayitno" meyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti proses pegangkatan PPPK tahun 2024. semua tahapan telah sesuai dengan regulasi.
"Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan nomor 347 tahun 2024 tentang makanisme pengadaan PPPK tahun 2024, itu yang menjadi dasar hukum, " terangnya.
Pada seleksi tahan I tercatat sebanyak 447 formasi yang terdiri dari CPNS 50 formasi dan PPPK 397 formasi yang lolos, sementara jumlah pendaftar sebanyak 1.402 pelamar, sehingga tidak tercapai sebanyak 24 formasi yang masih kososng.
"Dari catatan kami total ada 1.402 peserta non ASN yang mendaftar seleksi PPPK tahap I tahun 2024 dengan 447 Formasi, terisi sebanyak 397, artinya ada 24 formasi yang tidak terisi, diharap akan terpenuhi di tahap II," terangnya.
Lanjut suprayitno, berdasarkan keputusan Bupati Pekalongan, seluruh PPPK yang menerima SK akan mulai bertugas atau terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, "tutupnya.
(RIKY)