Iklan adobe

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Tunda Bayar !! Kerugian Penyedia Jasa Akibat Pembayaran Tertunda oleh Pemerintah dan Solusi Hukum yang Tersedia

SUARA MEDIA NEWS
22/05/2025, 09:54 WIB Last Updated 2025-05-22T02:54:50Z

 

Tunda Bayar Pemerintah
Illustrasi gambar form google chatgpt


Artikel, SuaraMediaNews.com - Dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran tepat waktu adalah hal yang krusial. 


Namun, seringkali penyedia jasa menghadapi keterlambatan pembayaran yang dapat menimbulkan berbagai kerugian. Artikel ini akan membahas dampak dari pembayaran tertunda, langkah hukum yang dapat diambil oleh penyedia jasa, serta peraturan yang mengatur hal ini.


Dampak Kerugian bagi Penyedia Jasa

Penyedia jasa yang mengalami keterlambatan pembayaran dapat menghadapi sejumlah kerugian, antara lain:

"Keterbatasan Arus Kas" : Keterlambatan pembayaran dapat mengganggu arus kas penyedia jasa, menyulitkan mereka dalam memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional. 


"Kehilangan Kepercayaan dan Reputasi" : Keterlambatan pembayaran dapat merusak hubungan bisnis dan reputasi penyedia jasa, yang berdampak pada peluang proyek di masa depan.


"Kerugian Finansial" : Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan kerugian finansial akibat bunga atau denda yang timbul dari kewajiban yang belum terpenuhi.


Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Penyedia jasa yang menghadapi keterlambatan pembayaran dapat mempertimbangkan beberapa langkah hukum berikut:


1. Mengirimkan Surat Teguran atau Somasi

Langkah pertama yang dianjurkan adalah mengirimkan surat somasi resmi kepada kontraktor utama. Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa pembayaran tertunda dan harus segera diselesaikan.


2. Mediasi atau Arbitrase

Jika surat peringatan tidak diindahkan, penyedia jasa dapat mengajukan mediasi atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Proses ini biasanya lebih cepat dan tidak seformal pengadilan, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Apabila mediasi atau arbitrase tidak berhasil, penyedia jasa dapat mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Gugatan ini dapat mencakup tuntutan atas pembayaran yang tertunda serta kerugian lain yang mungkin terjadi akibat keterlambatan pembayaran.


4. Melakukan Penagihan Melalui Pengadilan

Jika pengadilan memutuskan bahwa penyedia jasa berhak atas pembayaran, maka kontraktor wajib membayar sesuai putusan. Jika kontraktor tetap tidak membayar, penyedia jasa dapat meminta bantuan pengadilan untuk melakukan penagihan paksa.


Peraturan yang Mengatur Pembayaran Jasa Pemerintah

Beberapa peraturan yang mengatur pembayaran jasa pemerintah antara lain:

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara"


Pasal 21 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 


Namun, Pasal 21 ayat (6) memberikan pengecualian yang diatur dalam peraturan pemerintah. Sebagai contoh, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, menyebutkan bahwa pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran dapat dibayarkan sebelum barang/jasa diterima setelah pihak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan bank atau surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa.


Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

Pasal 61 ayat (1) PP ini mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda. Denda keterlambatan dikenakan mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dengan persentase tertentu untuk setiap hari keterlambatan. Jika upah masih belum dibayar setelah sebulan, dikenakan denda keterlambatan ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. 


Peran Pemerintah dalam Menangani Masalah Pembayaran

Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan tepat waktu. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:


Meningkatkan Transparansi Proses Pengadaan

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga meminimalkan potensi keterlambatan pembayaran.


Menyediakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif

Pemerintah harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, seperti mediasi atau arbitrase, untuk menyelesaikan perselisihan antara penyedia jasa dan kontraktor utama.


Menegakkan Sanksi bagi Pihak yang Tidak Mematuhi Peraturan

Pemerintah perlu menegakkan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi peraturan terkait pembayaran, untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan.


Kesimpulan

Keterlambatan pembayaran oleh pemerintah dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi penyedia jasa. Namun, dengan memahami langkah hukum yang dapat diambil dan peraturan yang mengatur, penyedia jasa dapat melindungi hak-haknya. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. (*)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tunda Bayar !! Kerugian Penyedia Jasa Akibat Pembayaran Tertunda oleh Pemerintah dan Solusi Hukum yang Tersedia

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x


\n
\n \n ×\n \n \n
\n
\n
"};a.lighter=function(c,d){var b;if(d==null){d={}}b=c.data("_lighter");if(!b){b=new a(c,d);c.data("_lighter",b)}return b};a.prototype.$=function(b){return this.$lighter.find(b)};function a(c,b){if(b==null){b={}}this.show=f(this.show,this);this.hide=f(this.hide,this);this.toggle=f(this.toggle,this);this.keyup=f(this.keyup,this);this.align=f(this.align,this);this.resize=f(this.resize,this);this.process=f(this.process,this);this.href=f(this.href,this);this.type=f(this.type,this);this.image=f(this.image,this);this.prev=f(this.prev,this);this.next=f(this.next,this);this.close=f(this.close,this);this.$=f(this.$,this);this.$el=c;if((this.$el.data("width")!=null)&&(this.$el.data("height")!=null)){if(b.dimensions==null){b.dimensions={width:this.$el.data("width"),height:this.$el.data("height")}}}this.settings=g.extend({},a.settings,b);this.$lighter=g(this.settings.template);this.$overlay=this.$(".lighter-overlay");this.$content=this.$(".lighter-content");this.$container=this.$(".lighter-container");this.$close=this.$(".lighter-close");this.$prev=this.$(".lighter-prev");this.$next=this.$(".lighter-next");this.$body=this.$(".lighter-body");this.width=this.settings.dimensions.width;this.height=this.settings.dimensions.height;this.align();this.process()}a.prototype.close=function(b){if(b!=null){b.preventDefault()}if(b!=null){b.stopPropagation()}return this.hide()};a.prototype.next=function(b){if(b!=null){b.preventDefault()}return b!=null?b.stopPropagation():void 0};a.prototype.prev=function(){if(typeof event!=="undefined"&&event!==null){event.preventDefault()}return typeof event!=="undefined"&&event!==null?event.stopPropagation():void 0};a.prototype.image=function(b){return b.match(/\.(jpeg|jpg|jpe|gif|png|bmp)$/i)};a.prototype.type=function(b){if(b==null){b=this.href()}return this.settings.type||(this.image(b)?"image":void 0)};a.prototype.href=function(){return this.$el.attr("href")};a.prototype.process=function(){var j,c,d,b=this;d=this.type(j=this.href());this.$content.html((function(){switch(d){case"image":return g("").attr({src:j});default:return g(j)}})());switch(d){case"image":c=new Image();c.src=j;return c.onload=function(){return b.resize(c.width,c.height)}}};a.prototype.resize=function(b,c){this.width=b;this.height=c;return this.align()};a.prototype.align=function(){var d,b,c;b=Math.max((d=this.height)/(g(window).height()-this.settings.padding),(c=this.width)/(g(window).width()-this.settings.padding));if(b>1){d=Math.round(d/b)}if(b>1){c=Math.round(c/b)}return this.$container.css({height:d,width:c,margin:"-"+(d/2)+"px -"+(c/2)+"px"})};a.prototype.keyup=function(b){if(b.target.form!=null){return}if(b.which===27){this.close()}if(b.which===37){this.prev()}if(b.which===39){return this.next()}};a.prototype.toggle=function(b){if(b==null){b="on"}g(window)[b]("resize",this.align);g(document)[b]("keyup",this.keyup);this.$overlay[b]("click",this.close);this.$close[b]("click",this.close);this.$next[b]("click",this.next);return this.$prev[b]("click",this.prev)};a.prototype.hide=function(){var d,b,c=this;d=function(){return c.toggle("off")};b=function(){return c.$lighter.remove()};d();this.$lighter.removeClass("fade");this.$lighter.position();this.$lighter.addClass("fade");return h.execute(this.$container,b)};a.prototype.show=function(){var d,b,c=this;b=function(){return c.toggle("on")};d=function(){return g(document.body).append(c.$lighter)};d();this.$lighter.addClass("fade");this.$lighter.position();this.$lighter.removeClass("fade");return h.execute(this.$container,b)};return a})();g.fn.extend({lighter:function(a){if(a==null){a={}}return this.each(function(){var b,c,d;b=g(this);d=g.extend({},g.fn.lighter.defaults,typeof a==="object"&&a);c=typeof a==="string"?a:a.action;if(c==null){c="show"}return e.lighter(b,d)[c]()})}})}).call(this);