Iklan adobe

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Mafia Kebal Hukum,Diduga Gudang Berdinding Pagar Seng Berwarna Hitam Tempat Penampungan BBM ilegal Tak Tersentuh Hukum di wilayah Ogan ilir.

SUARA MEDIA NEWS
16/05/2025, 08:16 WIB Last Updated 2025-05-16T05:49:47Z

 



Ogan Ilir, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Terpantaunya dari awak media di lapangan, Ada sebua mobil tangki BBM berwarna biru putih masuk ke dalam  gudang. diduga Gudang BBM ilegal yang berlokasi di jalan lintas Palembang Indralaya ,tepatnya di Desa payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut dengan APH, Jumat (16/05/2025)


Dari patauan Awak media di lapang .warga yang tinggal di jalan lintas Palembang Indralaya Utara di desa payakabung kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


Diduga mengungkapkan  Gudang BBM ilegal tersebut milik berinisial (DOL) mafia dibilang sangat kebal hukum sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun telah banyak media memberitakannya.


Keberadaan gudang BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh dengan berpagar pintu seng berwana hitam menampung BBM ILegal tepatnya di Desa payakabung  tentu menjadi pertanyaan publik, kenapa APH tidak berani menindaknya. Seakan APH yang ada di Sumatera – Selatan takut untuk memberikan tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal tersebut,diduga pihak gudang memberikan dana Koordinasi lebih besar terhadap Oknum APH 


Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas sudah cukup lama

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap melintasi di depan gudang ungkapnya.


Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut. Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.


Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)


lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.


(Red.tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mafia Kebal Hukum,Diduga Gudang Berdinding Pagar Seng Berwarna Hitam Tempat Penampungan BBM ilegal Tak Tersentuh Hukum di wilayah Ogan ilir.

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang