.gif)
![]() |
Dalam konferensi pers di Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025), Kapolda menyampaikan apresiasinya terhadap program yang dinilainya sangat strategis |
Bandar Lampung, SuaraMediaNews.com - Kabar baik untuk masyarakat Lampung! Program pemutihan pajak kendaraan 2025 resmi digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dan mendapat dukungan penuh dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Dalam konferensi pers di Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025), Kapolda menyampaikan apresiasinya terhadap program yang dinilainya sangat strategis, karena mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini harus kita sambut dengan positif. Selain membantu masyarakat, manfaat jangka panjangnya besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tegas Irjen Helmy.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pajak dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ini merupakan kesempatan emas yang tidak selalu tersedia setiap tahun. Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum 31 Juli 2025!
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak Lampung 2025 ini. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025, dan bisa diakses melalui Samsat induk maupun gerai Samsat di seluruh provinsi.
“Silakan datang ke samsat terdekat, ikuti prosedur yang berlaku, dan manfaatkan program ini sebelum terlambat. Jangan sampai menyesal,” ajak Kapolda.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, Kapolda juga mengingatkan pengelola Samsat Lampung untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan. Hal ini penting agar masyarakat merasa terlayani dengan baik saat menjalankan kewajibannya.
“Siapkan fasilitas pendukung seperti tenda dan tempat duduk yang nyaman, terutama di tengah cuaca panas seperti sekarang,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, **Polda Lampung** akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam sosialisasi program. Namun, setelah masa sosialisasi berakhir, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat. Setelah itu, penindakan akan dilakukan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis dan persuasif,” tutup Irjen Helmy. (Topo)