.gif)
Lampung Barat, Lampung
SuaraMediaNews.com — Alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Temuan tersebut diungkap oleh Aktivis GERMASI (Gerakan Masyarakat Sipil Independen) pada 4 Mei 2025. Diduga kuat alat berat itu digunakan untuk pembukaan lahan tanpa izin, yang melanggar ketentuan hukum tentang kawasan lindung.
Menurut hasil investigasi GERMASI, excavator tersebut diduga milik salah satu pejabat publik, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S”. Penggunaan alat berat tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, sehingga termasuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Langgar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Tindakan pembukaan lahan dengan alat berat di kawasan hutan lindung diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengorganisasi kegiatan perambahan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.”
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan di Bidang Kehutanan, setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan lindung wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui KLHK.
Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., selaku Dandim 0422/LB yang juga bertindak sebagai bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyatakan komitmen penuh dalam penegakan hukum:
“Kodim 0422/LB mendukung penuh penindakan terhadap perusakan hutan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan lindung, apalagi jika melibatkan pejabat publik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., menegaskan tidak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan di wilayah tersebut.
“Penggunaan alat berat di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara tersebut tidak memiliki izin dan terindikasi kuat sebagai aktivitas ilegal,” ungkap Sastra.
Setelah laporan dilayangkan ke pihak berwenang, Tim Polisi Kehutanan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, alat berat tersebut diketahui telah dipindahkan ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya di Provinsi Sumatera Selatan, diduga kuat sebagai upaya menghindari proses hukum.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung jelas-jelas melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah dari praktik-praktik semacam ini. Pelanggaran seperti ini harus ditindak secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah pejabat,” tegasnya.
Kasus ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan desakan kuat dari masyarakat sipil agar diusut secara menyeluruh dan tegas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan jika terbukti melibatkan pejabat publik. (Red/Tim)