
![]() |
Nganjuk, jawa timur, SuaraMediaNews.com - Jajaran polres nganjuk meringkus tiga orang yg terlibat peredaran narkoba di wilayah kabupaten nganjuk .dari tiga tersangka adalah perempuan .
Mereka adalah Ar (32) warga desa ngasem kc jatikalen , Dm (28) warga kelurahan warujayeng kc tanjunganom , Ih (25) asal desa kepuh kc kertosono , kabupaten nganjuk.
Ketiganya diamankan diparkiran sebuah minimarket desa kepuh kc kertosono .mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil koplo jenis dobel l , " kata kapolres nganjuk Akbp siswantoro senin 27/1/2025.
Kasatresnarkoba polres nganjuk iptu sugiarto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait aktifitas mencurigakan tersangka AR .informasi itu kemudian mengarah kepada dua tersangka lainya , Dm dan ih.
Saat diringkus pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 2, 5 gram , 90, 552 butir pil dobel l , dua timbangan digital dan dua ponsel.
Selain itu satu unit mobil avanza silver yg digunakan para tersangka dalam distribusi barang " jelasnya.
Atas perbuatanya, lanjut sugiarto ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 th 2009 tentang narkotika serta pasal 435 jo pasal 436 uu nomor 17 th 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 20 th penjara terangnya. (Budi)