
Baturaja, OKU, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Proyek Rehab siring dI desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel dengan pagu Rp. 2.100.000.000,00 dan HPS Rp. 2.094.486.584,41 yang cukup pantastis, dari Anggaran (APBD) tahun 2024, yang di kerjakan oleh CV OLISIAN AGUNG SEJAHTERA, dengan kantor beralamat di Jl. Yudha Muka No.822 RT016 RW005 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, yang di kelola melalui PUPR kabupaten OKU,
Berdasarkan dari invesrigasi di lapangan di duga berat, proyek ini dikerjakan asal-asalan dan amburadul tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan. 5 /1/2025.
Ketika Media ini, meninjau langsung di lokasi terdapat bahan material yang digunakan seperti semen, pasir,baru split dan adukannya di capur dengan tanah yang diduga tidak sesuai dengan spek, dan indikasi Mar'Uf.
pasangan rehab saluran siring banyak tikungan yang berimbas kurangnya kelancaran air ketika musim penghujan, dikarenakan saluran siring tersebut sekitar 2km panjang aliran tersebut.
Lokasi saluran siring yang terjadi di Desa Pagar dewa tersebut belum juga selesai, sedangkan tutup anggaran adalah Bulan Desember 2024 dan ini merupakan proyek siluman karena tidak mau pasang papan Rab Anggaran dari titik nol hingga dari hasil Investigasi kami dilapangan mendapatkan foto dan rekam suara terarsip pada kami (Media ini)red"
Ketika di konfirmasi, selaku Mandor mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu masalah material yang di pakai untuk proyek rehabilitasi saluran di tiga (3) tempat di desa way heling dan desa pagar dewa kecamatan lengkiti kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), saya hanya pelimpahan dari saudara Riyan sedangkan beliau dipindahkan ke Kabupaten Lahat, ada apa....!
Saya tidak tahu apa-apa terkait masalah ini yang jelas, saya di suruh mengerjakan proyek ini oleh bos saya yaitu Bapak Izul selaku Korlapnya dan Bapak Mujib selaku PPK Dinas PU dan PR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Menurut penjelasan Udin salah satu warga setempat mengatakan kalau pengambilan titik nol papan proyek harus berpindah-pindah dan dilakukan oleh tukang yang disuruh oleh pengawas lapangan, jadi intinya papan anggaran proyek tersebut terindikasi tidak memenuhi syarat (proyek siluman).
Material yang tidak memenuhi standar ini berpotensi mengurangi kualitas kekuatan dan daya tahan saluran siring yang sedang dibangun sehingga berdampak pada efektivitas proyek secara keseluruhan.
Penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memantau pelaksanaan proyek ini serta Transparansi
dan pelaporan masalah di lapangan merupakan kunci untuk memastikan bahwa proyek infrastruktur publik benar-benar memberikan manfaat yang optimal dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Kami selaku kontrol sosial meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan ditujukan kepada Dinas PU dan PR Kabupaten OKU untuk membongkar segera pembangunan rehab saluran siring khususnya di Desa Pagar dewa karena pembangunan tersebut terindikasi KKN dan merugikan Negara ini, dan apabila berita ini tidak diindahkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan khususnya Dinas PU dan PR Kabupaten OKU maka kami akan melayangkan surat ke KPK RI langsung, tegasnya.
Red: Bsr-TIM