![]() |
| Aparat gabungan polisi dan TNI AD gerebek perjudian sabung ayam di kabupaten lamongan jawa timur. |
Lamongan – suaramedianews.com | Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam di Lamongan, petugas gabungan dari Polres Lamongan bersama Subdenpom V/2-3 TNI AD Lamongan mengambil tindakan tegas dengan membakar arena sabung ayam yang berada di tengah sawah, Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Arena tersebut dibongkar dan dibakar karena dianggap meresahkan warga sekitar. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan perjudian.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam pada Senin sore, 27 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam sudah tidak beroperasi. Namun, untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, petugas memutuskan untuk membongkar dan membakar tempat tersebut,” ujar Hamzaid, Selasa (28/1/2025).
Hamzaid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dan TNI AD dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas judi sabung ayam di Lamongan maupun bentuk perjudian lainnya. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah. Menurutnya, sinergi antara warga dan petugas sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan di Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang dapat merusak ketentraman masyarakat.
(budi)


