Iklan adobe

Hari Pers Nasional 2025

iklan adsterra

teks

iklan google

Iklan

terkini

Ketua LEMBAGA LIPERNAS DPD Muara Enim Melaporkan, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Wartawan dan Lembaga

SUARA MEDIA NEWS
12/03/24, 10:45 WIB Last Updated 2024-12-03T03:45:02Z

 

LEMBAGA LIPERNAS
Ketua LEMBAGA LIPERNAS DPD Muara Enim Melaporkan, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Wartawan dan Lembaga


GELUMBANG, Sumsel, SuaraMediaNews.com - Aksi kekerasan kepada wartawan dan lembaga saat meliput kebakaran gudang BBM ilegal di karang Endah selatan gang sentosa pada hari minggu 1Desember 2024 kemarin sekitar pukul 14,30 wib terjadi tindak pidana kekerasan yang dialami oleh korban Rusmin, selaku ketua lembaga Informasi Nasional (LIPERNAS) DPD  Muara enim dan seorang Jurnalistik Sultanmuda TV (Lea Candra) saat sedang melirut di lokasi Kebakaran, pada saat mereka berdua hendak liputan kebakaran gudang BBM ilegal  yang ber lokasi di Gang Santoso, Karang endah selatan, oleh pelaku sebut saja (AGOK) 48 diduga penjaga gudang BBM ilegal tersebut.


Kepada Media ini korban Rusmin Menerangkan.

"Pelaku menghalangi dan menghambat tugas jurnalis bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan dengan menganianya saat sedang berada di lokasi kebakaran.


"Pelaku mencengkram leher  dan menarik narik baju saya sambil  mendorong bahkan sampai mencekik dengan berkata kasar (kamu siapo kamu mau apo, wartawan tidak usah meliput disini pergi,pergi jangan diliput)red'.ujar pelaku.


dengan kekadian ini Rusmin mengalami luka gores didada sebelah kiri akibat cengkraman dari pelaku AGOK 


Karna Merasa sangat di rugikan Rusmin  melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gelumbang guna menindak lanjuti dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku AGOK ditangkap dan diproses secara hukum agar tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada rekan rekan wartawan dan lembaga lain nya,


Karna Sesuai aturan dan Undang-Undang, bagi siapa yang menghalangi mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,. dan hal ini jangan sampai di biarkan bagi pelaku yang mnghalagi tuhas kami, di harap pelaku dapat sangsi yang tegas,pungkasnya.


Red: Juanda

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua LEMBAGA LIPERNAS DPD Muara Enim Melaporkan, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Wartawan dan Lembaga

Terkini

Topik Populer

Iklan melayang

Close x
close
iklan